HALILINTARNEWS.id, GOWA — Di tengah jajaran kepolisian Polres Gowa intens melakukan langkah antisipasi pencegahan virus Corona, disisi lain pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Gowa mencoba beraksi lalu diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa, pada minggu 12/4/2020, pagi pukul 8.02 wita.
Personil Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik II IPDA Yusran Yusuf melakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian ditemukan Sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.
Terduga pelaku berinisial RF, (40) yang berdomisili di salah satu lokasi perumahan di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa diduga berperan sebagai pengedar dan bandar, terang Kasubbag Humas
Konologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki Sabu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan
Terkait asal sabu masih dalam pengembangan dan terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No.. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Tahun penjara, terang Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan.
Penulis : HM
Editor : Awing
halilintarnews.id. 2020