Personil Sat Narkoba Polres Gowa, Berhasil Amankan Diduga Pelaku Bandar Narkoba dan 353,41 Gram Sabu



HALILINTARNEWS.id, GOWA — Di tengah jajaran kepolisian Polres Gowa intens melakukan langkah antisipasi pencegahan virus Corona, disisi lain pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah kabupaten Gowa mencoba beraksi lalu diringkus Satuan Narkoba Polres Gowa, pada minggu 12/4/2020, pagi pukul 8.02 wita.

Personil Sat Narkoba Polres Gowa dipimpin Kanit Idik II IPDA Yusran Yusuf melakukan penggerebekan dan penggeledahan kemudian ditemukan Sabu seberat 353,41 gram bersama beberapa barang bukti lainnya.

Terduga pelaku  berinisial RF, (40) yang berdomisili di salah satu lokasi perumahan di Kecamatan Pallangga Kabupaten Gowa diduga berperan sebagai pengedar dan bandar, terang Kasubbag Humas

KORAN EDISI KE-32 | SEPTEMBER 2024 – Flip the Page to Read !!!

Konologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga memiliki Sabu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan

Terkait  asal sabu masih dalam pengembangan dan terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU.RI No.. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun  dan maksimal 20 Tahun penjara, terang Kasubbag Humas AKP. M. Tambunan.

Penulis : HM
Editor    : Awing
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *