Diduga Preman Bertatok di Tembak Polisi


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Unit Resmob Polres Bantaeng berhasil melumpuhkan preman jalanan, diduga pelaku perkara penggelapan dan pengancaman.

Tersangka Rahmad Hidayat Binti Riri dilaporkan diPolres Bantaeng atas dugaan dan pengancaman.

Resmob Polres Bantaeng melakukan Penyelidikan terhadap pelaku perkara pengancaman dan perkara penggelapan, dari hasil penyelidikan Tim Resmob berhasil mengetahui lokasi pelaku atas nama Rahmad Hidayat alias Ahmad Bin Riri (22) tahun.

Dalam rilis Humas Polres Bantaeng bahwa pelaku Rahmat Hidayat Bin Ahmad Riri diringkus sedang dibonceng oleh temannya, saat berada di jalan Gelatik Kelurahan Pallantikan Kecamatan Bantaeng, tersangka Rahmad Hidayat berhasil dicegat oleh tim Resmob Polres Bantaeng, pada selasa 10 maret 2020 sekira pukul 20.00 wita.

Tersangka dan rekannya mencoba kabur dengan berusaha menabrakkan kendaraannya kearah petugas, ketika hendak ditabrak petugas, berhasil menarik pakaian dari rekan tersangka yang sedang mengemudikan sepeda motor, kemudian tersangka dan rekannya terjatuh dan menabrak pohon.

Setelah terjatuh tersangka Rahmat hidayat alias Rahmad bin Riri, berusaha untuk  kabur, sedangkan rekannya berhasil diamankan oleh seorang petugas lainnya.

Terjadi aksi kejar kejaran antara petugas dan tersangka *Rahmad Hidayat alias Ahmad bin riri (22 Tahun)* , pada saat diberikan tembakan peringatan oleh petugas tersangka Rahmad tetap berusaha lari, sehingga petugas memberikan tembakan melumpuhkan kearah kaki, saat diamankan Tersangka *Rahmad Hidayat alias Ahmad bin riri (22 Tahun)*mengaku terkena tembakan diarah pinggang.

KORAN EDISI XVII TAHUN 2023 – Flip the Page to Read !!!

Saat ini tersangka Rahmad masih dalam proses pengobatan luka di RSUD Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Tersangka Rahmad dilakukan penangkapan dengan dasar Dua Laporan polisi yang berbeda laporan Polisi Nomor : LP.B / 09 / I/ 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng, Tanggal 18 Januari 2020 Tentang Tindak Pidana Pengancaman, Laporan Polisi Nomor : LP.B / 41 / II / 2020 / Sulsel.Res. Bantaeng Tanggal 28 Februari 2020. Tentang Tindak Pidana Penggelapan

Untuk Laporan Polisi pada bulan Januari tersangka Ahmad melakukan pengancaman dengan mengejar seorang perempuan di lapangan hitam seruni dengan menggunakan Pisau Lipat.

Sedangkan Untuk laporan polisi dibulan februari tersangka berpura pura meminjam Handpone Korban kemudian ketika korban lengah tersangka membawa kabur handpohone korban

*Selain itu Tersangka Rahmad hidayat Alias Ahmad (22) juga telah menjalani proses hukum di Rutan Bulukumba pada tahun 2019 terkait kasus Pencurian dengan pemberatan (Jambret)* dan telah divonis 1,5 Tahun

Kapolres Bantaeng Mengatakan perihal apa yg terjadi  dan akan menanggung segala biaya pengobatan dari Lk. AHMAD Bin RIRI (22Th), hingga sembuh. Saat ini tersangka Rahmad Kurnia  masih dalam keadaan Stabil dan akan dilakukan operasi bedah.

Ditambahkan oleh kapolres AKBP Wawan Sumantri, ST,SH,MH. Mengenai Tindakan anggota dilapanagan Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak Pihaknya (polres Bantaeng) tetap akan melakukan pemeriksaan.

Penulis : Supriadi Awing
Editor    : Red
halilintarnews.id 2020




Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *