HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Polda Sulawesi Selatan membeberkan kronologi penangkapan seorang residivis perkara narkoba sekaligus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial R di Kabupaten Bulukumba. R kemudian meninggal dunia setelah mendapat perawatan medis di RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar.
Penjelasan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., dalam kegiatan doorstop di Lobi Mapolda Sulsel, Selasa (29/9/2026).
Sugeng menjelaskan, R sebelumnya melarikan diri dari ruang titipan tahanan pada 13 September 2026. Polisi kemudian melakukan serangkaian pengembangan untuk mengungkap jaringan narkotika yang berkaitan dengan R.
βPada saat penangkapan, kami berhasil mengamankan beberapa orang yang bersama-sama dengan yang bersangkutan. Kemudian dari beberapa kali pengembangan, kami berhasil menangkap jaringan di bawahnya,β jelas Sugeng.
Dari hasil pengembangan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti narkotika dengan total sekitar 150 gram yang diduga masih berkaitan dengan jaringan tersebut.
Penyidik selanjutnya melakukan pelacakan dan profiling terhadap R. Hasil pendalaman menunjukkan R merupakan residivis perkara narkoba yang juga masuk dalam DPO.
R sebelumnya pernah menjalani hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor 46/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024. Dalam perkara tersebut, R divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Setelah kembali terlibat dalam perkara narkoba, Polres Bantaeng menerbitkan DPO terhadap R pada 27 Juni 2026.
Upaya pencarian kemudian dilakukan hingga polisi berhasil mengamankan R di wilayah Kabupaten Bulukumba pada 27 September 2026.
Menurut Sugeng, saat hendak diamankan, R melakukan perlawanan dengan menyerang petugas menggunakan senjata tajam jenis badik dan mengancam keselamatan petugas.
Petugas kemudian memberikan imbauan dan tembakan peringatan sesuai prosedur. Namun, R disebut tetap melakukan perlawanan.
βSehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan dan mengamankan yang bersangkutan,β terang Sugeng.
Setelah berhasil diamankan, R langsung dibawa ke RS Umum Bulukumba sekitar pukul 09.00 WITA untuk mendapatkan penanganan medis.
Sekitar pukul 17.00 WITA, R kemudian dirujuk ke RS Bhayangkara Mappaoddang Makassar untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Pada sekitar pukul 23.00 WITA, R dipindahkan ke ruang rawat inap.
Dalam proses tersebut, penyidik juga melakukan pemeriksaan guna melengkapi proses penyidikan perkara yang menjerat R.
Namun, pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 04.00 WITA, petugas piket melaporkan R mengalami kejang dan mendengkur. Tim medis kemudian segera memberikan penanganan.
Pada pukul 07.03 WITA, tim medis RS Bhayangkara menyatakan R meninggal dunia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah badik beserta sarungnya, satu dompet warna hitam, satu obeng, satu kartu ATM, satu bungkus rokok merek Gudang Garam, satu pisau silet, uang tunai Rp1.887.000, serta uang sebesar RM2.
Sugeng menegaskan, seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Personel yang terlibat dalam penangkapan juga telah dimintai keterangan oleh Propam.
βWalaupun secara prosedur kami tetap mengikuti SOP yang ada, anggota kami di lapangan tetap dibuatkan laporan dan dimintai keterangan oleh Propam untuk menjawab apa sebenarnya yang terjadi dalam kasus ini,β ujar Sugeng.
Polda Sulsel memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut tetap didalami, mulai dari proses pengejaran dan penangkapan, penanganan medis, hingga meninggalnya R.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh tindakan personel di lapangan dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












