Bawaslu Selayar Tindaki Oknum ASN Pelanggaran Pilkada Hingga Proses Pidana



HALILINTARNEWS.id, KEPULAUAN SELAYAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Selayar memanggil oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kasubag Humas dan Pembaritaan Mursalim, yang berdinas Pemkab Selayar.

Pemanggilan ini dilakukan untuk klarifikasi oknum ASN yang diduga kuat melanggar rambu-rambu ASN di tengah masa Pilkada yang sedang berjalan.

Indikasi awal, Mursalim mengomentari postingan dan perintahkan wartawan untuk membuat berita. Komentar itu beredar di grup whatshapp tim media dan LSM BAS 2020.

Ketua Bawaslu Selayar Suharno mengatakan, kemarin telah dipanggil Mursalim sebagai ASN dan admin grup
Imran.

“Jadi Mursalim perintahkan wartawan untuk menulis berita dan
ternyata digrup itu ada salah satu anggota menscreenshot
percakapan lalu disebarkan ke grup facebook wajah Selayar. Dari facebook itulah kami telusuri dan panggil ASN dan
admin grup,” kata Suharno

Adapun kementar Mursalim di grup tersebut, “buatkan segera berita terkait pernyataan pas anas bahwa PDIP berkomitmen menangkan BAS,”.

Setelah keduanya dipanggil, lanjut
Suharno maka langkah selanjutnya dengan mengumpulkan bukti-bukti. Jika terbukti melanggar maka akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Yang berwenang menjatuhkan sangsi terhadap ASN adalah KASN,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Mursalim diduga melakukan
pelanggaran Netralitas ASN pasal 11 huruf C PP 42 tahun 2004 tentang jiwa korps dan kode etik PNS.

Untuk itu upaya Bawaslu Selayar untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pelanggaran Pilkada, dengan melakukan sosialisasi netralitas ASN.

Selain itu mengundang stakeholder terkait, seperti dari Lurah, Desa, perangkat desa dan OPD. Serta
melakukan himbuan secara tertulis disampaikan ke masing-masing instansi, dengan menyampaikan jenis-jenis pelanggaran ASN selama Pilkada 2020.

Suharno juga mengungkap saat ini sudah ada sepuluh pelanggaran di Selayar, seperti delapan delapan ASN lakukan pelanggaran, empat ASN sudah keluar putusan dari KASN, dan tiga sudah direkomendasikan ke KASN dan satu masih berpores

Serta dua dugaan pidana pemilu seperti
pelanggaran Kades Karumpa dan tim Kampanye ZAS melakukan Konvoi.

Dihubungi terpisah admin grup wahtshap tim media dan LSM BAS 2020, Imran mengaku telah dipanggil oleh Bawaslu sebagai saksi.

“Saya dipanggil sebagai saksi dan dimintai klarifikasi terkait percakapan di grup. Jadi grup itu saya yang buat dan ada 60 anggota terdiri dari Wartawan, ASN dan tim paslon nomor urut dua
Muh Basli Ali -Saiful Arif (BAS),” kata Imran.

Ia menceritakan, digrup itu awalnya
dibahas terkait perpindahannya H Kasman yang merupakan mantan
pengurus PDID Selayar, merapat ke paslon nomor urut satu Zainuddin-Aji Sumarno (ZAS).

“Jadi teman-teman di grup berkomentar, termasuk Mursalim komentar agar wartawan membuat berita,” kata
tim kampanye BAS ini.

Sementara Kasubag Humas dan Pembaritaan Mursalim saat dikonformasi tidak memberikan respon.

Penulis : Idh
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2020

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *