HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mengungkap 11 modus tindak pidana siber berupa penipuan online dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 22 tersangka yang terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (7/9/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., bersama Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan, S.H., S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Sulsel dalam memberantas tindak pidana siber, khususnya penipuan online yang semakin beragam dan menyasar masyarakat.
βPengungkapan ini merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel dalam menangani laporan masyarakat terkait tindak pidana siber yang terjadi di wilayah hukum Polda Sulawesi Selatan,β ujar Didik.
Dari 11 perkara tersebut, modus yang diungkap cukup beragam. Salah satunya lelang mobil dengan tersangka berinisial WK yang saat ini menjalani masa hukuman di Lapas Humbahas, Sumatera Utara. Korban asal Kota Makassar mengalami kerugian Rp120 juta.
Polisi juga mengungkap penjualan susu untuk kebutuhan dapur SPPG (MBG) dengan tersangka H yang diamankan di Kolaka. Modus tersebut menimbulkan kerugian Rp120 juta dari empat korban yang berasal dari Kota Makassar dan Kabupaten Maros.
Selanjutnya, terdapat penipuan penjualan bibit kelapa sawit dengan tiga tersangka, A, AA dan S, yang diamankan di Kabupaten Wajo. Korban asal Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp2,75 juta.
Modus lainnya berupa penipuan lowongan pekerjaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar dengan tersangka A yang diamankan di Kabupaten Mamasa. Tiga korban asal Makassar, Jeneponto dan Takalar mengalami total kerugian Rp20 juta.
Kasus penjualan segitiga bata ringan juga berhasil diungkap dengan tersangka LS yang diamankan di Kabupaten Soppeng. Dua korban asal Makassar dan Maros mengalami kerugian Rp15 juta.
Sementara modus segitiga motor melibatkan dua tersangka, S dan CRR, yang diamankan masing-masing di Kabupaten Sidrap dan Enrekang. Dalam perkara tersebut, korban asal Kabupaten Maros mengalami kerugian Rp15,5 juta.
Polisi turut mengungkap penipuan penjualan telepon seluler iPhone dengan enam tersangka, yakni M, A, R, RF, N dan F, yang diamankan di Kota Parepare. Tiga korban asal Makassar dan Bantaeng mengalami kerugian Rp29 juta.
Modus berikutnya yakni pengajuan bantuan yang mengatasnamakan Menteri Keuangan RI. Dalam perkara ini, tersangka TR diamankan di Kabupaten Sidrap dan korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian hingga Rp217 juta.
Selain itu, polisi mengungkap modus segitiga penjualan BBM jenis solar dengan tiga tersangka, O, AG dan M, yang diamankan di Kota Makassar. Korban asal Kabupaten Bone mengalami kerugian Rp23 juta.
Kasus lainnya adalah segitiga penjualan kerbau (tedong) dengan tersangka ES yang saat ini berada di Lapas Mamasa. Korban asal Kota Makassar mengalami kerugian Rp20 juta.
Adapun kerugian terbesar berasal dari penipuan kerja paruh waktu (part time). Dua tersangka, B dan RP, diamankan di Kota Batam. Dalam perkara tersebut, korban asal Kabupaten Sidrap mengalami kerugian mencapai Rp614 juta.
Dalam pengungkapan 11 perkara tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa 27 unit telepon seluler berbagai merek, dua kartu ATM, uang tunai Rp1 juta, satu unit printer termal, serta empat bundel rekening korban.
Para tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jan Manto Hasiholan menambahkan, dari 11 perkara yang telah diungkap, tiga perkara telah memasuki tahap II dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
βDari 11 modus yang kami ungkap, tiga perkara sudah dilimpahkan tersangka dan barang buktinya kepada JPU untuk tahap II. Sementara delapan perkara lainnya masih dalam proses penyidikan,β jelas Jan.
Polda Sulsel mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan online, termasuk tawaran pekerjaan, jual beli melalui media sosial, lelang, bantuan pemerintah, maupun transaksi yang meminta korban mentransfer sejumlah uang.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap informasi atau tawaran yang belum terverifikasi kebenarannya. Jika menjadi korban atau menemukan indikasi tindak pidana siber, masyarakat diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












