HALILINTARNEWS.id, JAMBI – Fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi kembali menjadi sorotan publik. Nama Gubernur Jambi, Al Haris, kembali mencuat setelah disebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun keterangan saksi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Dalam persidangan, saksi David memberikan keterangan di bawah sumpah yang disebut konsisten dengan isi BAP. Ia mengungkap adanya pertemuan di Jakarta yang turut dihadiri Gubernur Jambi Al Haris bersama Vahrial Adi Putra, mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang kini berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut kesaksian David, pertemuan itu membahas proyek DAK Pendidikan. Dalam kesempatan tersebut, Vahrial Adi Putra diduga menyampaikan permintaan uang sebesar Rp2 miliar kepada saksi. Keterangan tersebut disampaikan secara terbuka di hadapan majelis hakim dan tidak berubah dari hasil pemeriksaan sebelumnya.
Selain itu, dalam dokumen BAP yang menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan juga disebut adanya dugaan pemberian fee proyek sebesar Rp2,5 miliar kepada Gubernur Al Haris.
Dugaan tersebut merupakan bagian dari materi persidangan yang masih dalam proses pembuktian dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menanggapi fakta-fakta yang muncul di persidangan, Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Firmansyah, SH., MH., menegaskan bahwa setiap keterangan saksi yang disampaikan di bawah sumpah wajib ditindaklanjuti oleh penyidik secara profesional tanpa membedakan status maupun jabatan pihak yang disebut.
“Kalau nama seseorang, apalagi pejabat publik, disebut dalam BAP dan dikonfirmasi di persidangan, maka penyidik wajib memanggil untuk dimintai klarifikasi. Ini bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum dalam rangka mengungkap perkara secara utuh,” tegas Firmansyah.
Ia menilai, apabila fakta-fakta persidangan tidak ditindaklanjuti, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi dan profesionalisme aparat penegak hukum.
“Penyidik tidak boleh mengabaikan fakta persidangan. Bila dibiarkan, publik dapat menilai adanya perlakuan yang berbeda dalam penegakan hukum. Kondisi seperti ini bahkan berpotensi menjadi objek pengaduan ke Wasidik maupun Propam Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan etik,” ujarnya.
Firmansyah menambahkan bahwa proses penyidikan harus berorientasi pada alat bukti dan fakta hukum yang berkembang selama persidangan, bukan didasarkan pada pertimbangan di luar koridor hukum.
“Semua pihak yang namanya disebut dalam persidangan harus diuji keterangannya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di situlah letak keadilan, kepastian hukum, dan persamaan di hadapan hukum (equality before the law),” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam proses penanganan perkara agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan maupun alasan belum dipanggilnya Gubernur Jambi Al Haris untuk dimintai klarifikasi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut.
Di luar perkara dugaan korupsi DAK Pendidikan, nama Al Haris juga pernah dikaitkan dengan dugaan sengketa lahan masyarakat Singkep yang disebut melibatkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 03 Singkep. Namun,
tuduhan tersebut masih merupakan klaim dari pihak-pihak tertentu dan belum memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maupun tanggapan resmi dari Gubernur Al Haris.
Sejumlah pihak juga menyampaikan kritik terhadap kepemimpinan Al Haris.
Meski demikian, penilaian tersebut merupakan opini yang tidak dapat disajikan sebagai fakta hukum tanpa dasar putusan pengadilan atau data yang dapat diverifikasi. (Tim Komando)












