HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan memaparkan capaian kinerja penegakan hukum selama Semester I Tahun 2026 melalui konferensi pers yang digelar di Lobi Mapolda Sulsel, Senin (29/6/2026). Paparan tersebut mencakup hasil pengungkapan kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Kombes Pol. Sugeng Sudarso, S.I.K., S.H., M.M., dan Dirres PPA dan PPO Kombes Pol. Osva, S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Sulsel menjelaskan, konferensi pers tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai capaian penegakan hukum yang telah dilakukan jajaran Polda Sulsel selama Januari hingga Juni 2026.
Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Sulsel bersama Satreskrim Polres jajaran, tercatat sebanyak 2.544 laporan polisi diterima sepanjang enam bulan pertama tahun ini. Dari jumlah tersebut, 2.170 kasus berhasil diungkap, menunjukkan tingginya tingkat penyelesaian perkara yang ditangani.
Dirreskrimum Kombes Pol. Feby D.P. Hutagalung merinci, pengungkapan tersebut meliputi 334 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 225 kasus berhasil diungkap atau 67,36 persen, 63 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan 50 kasus terungkap atau 79,36 persen, 335 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 182 kasus berhasil diungkap atau 54,32 persen, serta 1.812 kasus pencurian biasa, di mana 1.713 kasus berhasil diselesaikan melalui proses penegakan hukum maupun pendekatan restorative justice dengan tingkat penyelesaian mencapai 94,54 persen.
Di bidang pemberantasan narkotika, Ditresnarkoba Polda Sulsel bersama Satnarkoba Polres jajaran mencatat 1.339 laporan polisi dengan 2.040 tersangka berhasil diamankan. Sebanyak 372 tersangka di antaranya telah memasuki tahap II atau pelimpahan ke kejaksaan.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri atas sekitar 77,434 kilogram sabu, 18.564 butir obat daftar G, 2,18 kilogram ganja, 30,735 kilogram kokain, 1.039 butir ekstasi, 1.933,95 mililiter cairan sintetis, 679,83 gram tembakau sintetis, serta 157 cartridge etomidate.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel turut memaparkan penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Jalan Lembo, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, pada 9 Januari 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial RH (25) diduga melakukan penusukan menggunakan tombak hingga mengenai paha kanan korban yang masih berstatus anak. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berat dan sempat tidak sadarkan diri.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu batang pipa berulir dengan ujung runcing menyerupai tombak sepanjang sekitar 222 sentimeter serta satu lembar akta kelahiran milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui capaian tersebut, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan efektivitas penegakan hukum, memberantas tindak kriminal dan peredaran narkotika, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap perempuan dan anak guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif di Sulawesi Selatan.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












