HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA β Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial KM alias TL (20), warga asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, yang kini berdomisili di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 04.10 Wita.
Kasus tersebut terungkap setelah anggota URC Polsek Ujung Bulu menerima laporan terkait dugaan pencurian di toko seluler milik korban berinisial MR (30), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu.
βPada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 Wita, anggota URC menerima laporan adanya dugaan tindak pidana pencurian di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan. Selanjutnya personel gabungan langsung melakukan penyelidikan,β ujar IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban sebelumnya meninggalkan toko miliknya dalam keadaan terkunci. Namun sekitar pukul 09.00 Wita, pegawai toko mendapati dua gembok pintu dalam kondisi rusak.
Saksi kemudian menghubungi korban untuk memeriksa kondisi toko. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati sebanyak enam unit handphone berbagai merek telah hilang.
Korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV toko dan menemukan ciri-ciri terduga pelaku. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Ujung Bulu untuk proses hukum lebih lanjut.
βSetelah dilakukan penyelidikan intensif, sekitar pukul 13.00 Wita anggota memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku yang berada di rumah keluarganya di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti,β jelasnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga unit handphone yang diduga hasil curian. Sementara tiga unit lainnya masih dalam pencarian.
Saat menjalani pemeriksaan, KM alias TL mengakui telah mencuri enam unit handphone milik korban. Namun, tiga unit lainnya diakui telah dibuang karena dikira dalam keadaan rusak.
βMotif pelaku melakukan pencurian karena ingin memiliki handphone untuk digunakan bermain game dan menonton video. Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya tidak memiliki handphone,β ungkap IPTU Rudi.
Saat ini, tersangka telah ditetapkan dan resmi ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Reporter : Wawan
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












