HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR β Pemerintah Kota Makassar menghadirkan pendekatan baru dalam penataan pedagang kaki lima (PKL) dengan mengedepankan solusi berkelanjutan berbasis pemberdayaan ekonomi.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penertiban PKL tidak semata-mata dilakukan untuk menata kota, tetapi juga dibarengi dengan upaya konkret menjaga keberlangsungan usaha masyarakat kecil.
Salah satu langkah strategis yang disiapkan adalah pemberian akses permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pedagang yang terdampak penertiban.
βSemua penjual yang ditertibkan dan kembali membuka usaha di lokasi yang tidak dilarang akan kita bantu akses langsung ke perbankan untuk mendapatkan KUR,β ujar Munafri di Balai Kota Makassar, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, bantuan ini diberikan dengan syarat pedagang bersedia berpindah ke lokasi yang telah ditentukan pemerintah serta tidak lagi menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan saluran drainase.
Munafri menjelaskan, program ini merupakan bagian dari pembinaan UMKM agar dapat berkembang secara berkelanjutan. Dengan dukungan tambahan modal, para PKL diharapkan mampu meningkatkan kualitas usaha, memperbaiki tampilan lapak, serta memperluas jenis dagangan.
Untuk mempercepat implementasi, Pemkot Makassar akan menjalin kerja sama dengan sejumlah perbankan, termasuk bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Sulselbar.
βKerja sama ini akan ditindaklanjuti melalui penandatanganan MoU. Yang paling cepat kemungkinan dengan Bank Sulselbar,β jelasnya.
Selain akses pembiayaan, Pemkot juga membuka peluang kolaborasi dengan pihak swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) guna mendukung pembinaan dan penguatan usaha PKL.
Di sisi lain, pemerintah tengah mengupayakan penyediaan lokasi relokasi yang lebih layak dan strategis, meski diakui keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri.
βKita akan coba cari lahan di beberapa titik. Pada dasarnya pasar-pasar sudah ada, tinggal dimaksimalkan,β kata Munafri.
Ia menekankan bahwa penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat digunakan sebagaimana mestinya, terutama bagi pejalan kaki dan kelancaran sistem drainase kota.
Namun demikian, pendekatan yang digunakan tidak semata penertiban, melainkan berbasis insentif atau penghargaan bagi pedagang yang kooperatif.
βHarus ada reward, salah satunya bantuan KUR, supaya mereka tetap bisa berusaha dengan dukungan permodalan,β tegasnya.
Munafri juga mengingatkan agar pedagang tidak kembali berjualan di fasilitas umum setelah ditertibkan. Meski demikian, pemerintah tidak memaksakan bagi mereka yang belum siap secara modal.
βKalau belum ada modal, tidak usah dipaksakan. Tapi kalau mau berkembang, kita siapkan aksesnya,β tutupnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Makassar berharap tercipta keseimbangan antara penataan kota yang tertib dan nyaman dengan penguatan ekonomi kerakyatan, sehingga para PKL tidak hanya direlokasi, tetapi juga didorong untuk naik kelas secara berkelanjutan.
Reporter : Ilham Iriansah
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












