Diduga Ambil Hak Siar MNCTV dan K-Vision Perusahaan TV Kabel PT Gusna Media Karya di Somasi Polda Sulsel



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO,- Perusahaan TV kabel yang dinaungi PT Gusna Media Karya diduga mengambil hak siaran perusahaan MNCTV dan K-Vision sehingga dapat somasi dari Polda Sulsel

TV kabel yang beroperasi di wilayah kecamatan Binamu, kabupaten Jeneponto, Sulsel diduga mengambil hak siar tanpa izin sehingga di denda 75 juta rupiah oleh pihak MNCTV dan K-Vision serta disomasi Polda Sulsel

Seiring ini dengan itu beberapa hari terakhir pelayanan atau Siaran TV kabel milik perusahaan PT Gusna Media Karya dikeluhkan oleh para pelanggan yang ada di kelurahan Bontoa dan sekitarnya

Sementara pihak perusahaan TV kabel kepada media ini melalui pesan WhatsApp meminta maaf kepada seluruh pelanggannya atas pelayanan atau Siaran TV kabel yang tidak bisa maksimal akhir-akhir ini lantaran mendapat masalah, Minggu (21/7/2024).

Iya kami dari pihak perusahaan TV kabel meminta maaf kepada seluruh pelanggan lantaran terjaring razia dengan pihak MNCTV dan K-Vision.

Lebih lanjut dikatakannya kami didenda 75 juta rupiah dari pihak perusahaan yang merasa dirugikan serta sudah dua kali disomasi oleh Polda Sulsel,” ujar pihak perusahaan TV kabel

jadi inti persoalannya disini adalah karena diduga selama ini pihak perusahaan TV kabel miliknya tidak memiliki izin kontrak kerjasama dengan pihak perusahaan MNCTV dan K-Vision dalam hal hak siar milik MNCTV dan K-Vision sehingga perusahaan merasa dirugikan dan terjadilah pelaporan ke Polda.

Reporter : Darwis
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2024

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *