HALILINTARNEWS.id, TERNATE — Demi menciptakan seorang Wartawan yang berkompetensi, maka Dewan Pers menganjurkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang bertujuan meningkatkan kualitas dan keprefesionalan seorang Wartawan dalam menjalankan profesi tugasnya sebagai Jurnalistik.
Dalam acara pra UKW lewat ZOOM yang digiatkan di Ternate Maluku Utara, telah dibahas oleh Nara sumber secara panjang lebar, bahwa ada perbedaan antara wartawan yang sudah pernah mengikuti UKW dengan belum, selain cara wawancara dan menyajikan berita bisa lebih profesional lagi, juga dapat perlindungan penuh dari Dewan Pers jika terjadi delit Pers.
Namun dijelaskan pula, bahwa ketika ada seorang wartawan yang telah pernah mengikuti UKW dan sudah bersertifikasi, namun melanggar kode etik pada saat menjalankan profesinya sebagai wartawan, maka akan dicabut Sertifikasinya.
Oleh karenanya wartawan harus selalu mengedepankan kode etik dan memiliki kesadaran yang tinggi mengenal dan memahami semua aturan pemerintah, agar tidak serta merta berbuat atau bertindak, karena menganggap dirinya sebagai seorang Wartawan/Jurnalistik.
Salah satu gambaran perbedaan antara seorang Wartawan yang sudah UKW dan sudah Sertifikasi dengan seorang wartawan yang belum mengikuti UKW, selain yang sudah UKW mempunyai Peningkatan kualitas keterampilan dan keilmuan, juga sudah terdaftar namanya dan mendapatkan perlindungan dari Dewan Pers.
Hal itu yang dipaparkan secara jelas oleh Rahmat Hidayat sebagai nara sumber pada acara kegiatan pra UKW secara online Zoom yang dilaksanakan di Ternate Maluku Utara pada hari Selasa, 19 Juli 2022.
Reporter :Β Hamzah Sila
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












