HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Koordinator Front Perjuangan Rakyat (FPR) Kabupaten Bantaeng Ahmad Pasallo, dalam keterangan Persnya pada rabu (4/5/2022), menjelaskan, masalah kecelakaan kerja di Industri yang berada di Kawasan Industri Bantaeng (KIBA) sudah berulang kali terjadi. Pada April 2022, setidaknya terjadi tiga kasus kecelakaan kerja di PT Huadi Wuzhou Nickel Industry. Pertama, terjadi kecelakaan kerja dengan korban inisial DR pada 14 April yang saat itu akan mengganti tali mambel (tali panbel) salah satu mesin tetapi tangannya tertarik tali mambel. Kedua, pada 20 April, korban berinisial AJ terjepit roda rel karena terjatuh saat mencungkil nikel yang ada pada cetakan. Ketiga, korban berinisial F terkena percikan saat melakukan pengeboran menggunakan pipa besi pada 29 April.
Kecelakaan kerja di Industri yang berada di KIBA juga sudah pernah terjadi sebelumnya. Pada awal Februari 2022, terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan satu orang buruh meninggal dunia di lingkungan PT. Huadi Nickel Alloy karena tertabrak alat berat operasional perusahaan. Selain itu pada 2020 satu orang mahasiswa magang dan dua orang TKA meninggal dunia. Pada November 2021, juga terjadi seorang TKA mengalami kecelakaan kerja di bagian pembuangan slag. Selanjutnya, pada Januari 2022, seorang TKA juga mengalami kecelakaan kerja yang menyebabkan salah satu tangannya putus, ungkap Ahmad Passallo.
Rentetan kasus kecelakaan kerja di perusahaan yang ada di KIBA tersebut sudah berulang kali disuarakan oleh kelompok masyarakat di Bantaeng melalaui demonstrasi maupun hearing dengan para pemangku kepentingan. Namun, sampai saat ini, kecelakaan kerja masih saja terus terjadi. Seharusnya, para pemangku kepentingan, seperti Pengawas Ketenagakerjaan, Disnaker Bantaeng, serta perusahaan serius menangani dan mencegah terulangnya masalah yang sama, tambah Ahmahd Passallo.
Apabila merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja, peraturan umum hingga teknisnya sudah diatur. Dalam hal yang lebih spesifik, diatur pula kewajiban perusahaan untuk bertanggungjawab atas kecelakaan kerja yang dialami oleh buruhnya dalam Pasal 1367 BW (KUH Perdata). Dalam perkembangannya, jaminan kesejahteraan termasuk perlindungan dari kecelakaan kerja diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, serta peraturan lain terkait asuransi ketenagakerjaan, tuturnya.
Selain itu, untuk menjamin terpenuhinya K3 di perusahaan, secara normatif terdapat dasar hukum bahwa serikat buruh juga punya peran untuk memperjuangkan dan membela hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Ketentuan tersebut diatur dalam UU Serikat Pekerja/Buruh.
Oleh karena itu, melihat rentetan kecelakaan kerja yang terjadi, Front Perjuangan Rakyat (FPR) Bantaeng menuntut para pemangku kepentingan untuk:
(1) Pengawas Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Perusahaan di KIBA menjalankan evaluasi penerapan K3 secara serius di lingkungan perusahaan agar kecelakaan kerja dapat dihindari atau potensinya dapat diminimalisasi.
(2) Perusahaan harus bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami oleh buruhnya. Tanggung jawab perusahaan tersebut harus secara serius dilakukan bukan hanya dalam hal pengobatan tetapi juga memperhatikan kesejahteraan buruh dan keluarganya selama proses penyembuhan.
(3) Buruh di perusahaan yang berada di KIBA harus segera membangun serikat buruh independen sebagai alat untuk memperjuangkan hak-hak serta kesejahteraannya selama bekerja di perusahaan, tutup Ahmad Pasallo dalam keterangan Persnya.
EditorΒ Β Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2022












