BREAKING NEWS- Kasus Korupsi Pembangunan DAK Tahun 2019, di Seret Ke Jeruji Besi Kejari Jeneponto



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Salah seorang oknum fasilitator pada pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, inisial “D” telah dinyatakan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, pada Rabu 10/11/2021.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jeneponto, Hendarta,SH saat dikonfirmasi halilintarnews.id di ruang kerjanya pada Kamis 11/11/2021 mengatakan, iya benar ada salah seorang oknum fasilitator pada Pembangunan DAK 2019, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto inisial “D” resmi dinyatakan tersangka, kata Kasi Intel.

“Pihak Kejari Jeneponto kini sudah mengantongi bukti-bukti,olehnya itu kepada tersangka dilakukan penahanan di kantor Kejari Jeneponto” katanya.

“Kasi Intel menambahkan hanya itu saja dulu pernyataan saya pak, nanti akan kami undang para jurnalis untuk dilakukan konferensi Pers “jelas Kasi Intel.

Nawir Ila Al Haq

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *