Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Tombolo Terancam Masuk Bui



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Setelah menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya dari oknum pejabat Kepala Desa Tombolo’ Kecamatan Kelara Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Supriadi lantaran menuai perbincangan publik khususnya di masyarakat Desa Tombolo’ kini kembali menuai sorotan tajam, pasalnya oknum Kepala Desa tersebut kini telah resmi dilaporkan ke Polres Jeneponto, oleh Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) dan sementara dalam tahap proses penyelidikan dan penyidikan.

“Pasalnya dari hasil pemantauan Tim Lembaga Investigasi Korupsi Turatea (LINGKAR) beberapa waktu yang lalu Kepada halilintarnews.id, mengatakan, bahwa yang menjadi sorotan publik yakni terkait Alokasi Dana Desa dan (DD) Tahun 2020, yang peruntukannya dinilai manipulasi pasalnya laporan pertanggung jawaban tidak sesui dengan realiasasi pekerjaan fisik sehingga patut diduga adanya Indikasi Penyimpangan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi disetiap item kegiatan yang dapat merugikan keuangan Negara hingga ratusan juta rupiah.

Melalui Koor Divisi Intelejen Lembaga Investigasi Korupsi Turatea dan Koor Divisi Pengumpulan Bahan Keterangan (LINGKAR) Syafaruddin Kepada media ini Sabtu, (24/07/21) mengatakan, bahwa oknum Kepala Desa Tombolo Supriadi memang benar telah dilaporkan ke jajaran Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Jeneponto Cq, Kasat Reskrim berdasarkan nomor surat : 199/LSM-LINGKAR/LP/B/III/JP/2021. Dengan Perihal Penyelidikan/Penyidikan. Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah No.71 Tahun 2000 tentang, peran serta masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan implementasi dari Undang-undang No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada bab V pasal 41 tentang, peran serta masyarakat.”Terangnya

Syafar menambahkan bahwa dalam tindak lanjut tahap baik penyelidikan dan penyidikan pihaknya berharap Aparat Penegak Hukum (APH) selalu bersinergi sebagai mitra kerja dalam mempercepat menuntaskan KKN yang dapat menyebabkan kerugian Negara.” Tegasnya.

Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *