Dana PIP Diduga Raib di Kantong Kepsek SDI 242 Kanang-Kanang Jeneponto



HALILINTARNEWS.Id, JENEPONTO — Pemerintah pusat mengucurkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) guna membantu para siswa-siswi yang kurang mampu, untuk diberikan secara utuh, namun masih ada oknum Kepala Sekolah melabrak regulasi, tak menyadari bahwa mengambil hak orang miskin adalah dosa besar atau bagian tindak pidana pungutan liar alias korupsi.

Hal ini yang terjadi di Sekolah SDI 242 Kanang-Kanang Kecamatan Taroang Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, menuai sorotan tajam oleh para orang tua siswa lantaran diduga melakukan pemotongan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar 150 ribu per Siswa.

Menurut pengakuan orang tua siswa dihadapan halilintarnews.id, pada sabtu 24/7/2021, menjelaskan bahwa pemberian dana PIP itu diantarkan dan diserahkan langsung oleh salah seorang guru sekolah tersebut.

β€œDan dana Rp 450.000, yang seharusnya diberikan, namun yang diserahkan hanya Rp 300 ribu rupiah. Sementara, Rp150 ribu rupiah dipotong dengan alasan untuk biaya administrasi dan operasional,” keluhnya

Sementara itu Kepala Sekolah SDI 242 Kanang kanang, Kecamatan Taroang, Asrul Asiz S.Pd saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa terkait berapa jumlah siswa penerima, dirinya enggan berkomentar.

β€œJika masalah data jumlah siswa penerima, silahkan dipertanyakan kepihak pengelola PIP di Dinas Kabupaten Jeneponto, karena laporannya sudah kami masukkan,” sebut Asrul.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh operator sekolah Tumpu Paris saat dikonfirmasi mengatakan bahwa siswa penerima dana PIP, dia tidak tahu menahu.
β€œKalau masalah Dapodik saya yang input siswa, tapi kalau dana PIP saya kurang paham pak ? kalau ingin lebih jelasnya silahkan pertanyakan langsung kepada kepala sekolah terkait itu,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kesiswaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto Muh.Agus Tompo S.HI menjelaskan mekanisme penerimaan bantuan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tersebut.
Menurutnya, Dinas Pendidikan sebatas mengawasi tentang penyaluran PIP di setiap sekolah. Dan sangat ironis, jika kepala sekolahnya tidak tahu menahu berapa jumlah siswa yang menerima.

Bacaan Lainnya

β€œApalagi, Kepala sekolah sendiri yang mencairkan dana tersebut sesuai dengan jumlah siswa penerima,” bantahnya.

Ditambahkannya, operator sekolah kenapa tidak mau memberikan data jumlah siswa yang menerima PIP?
β€œAneh, jika operator tidak tahu hal tersebut, sementara operator di setiap sekolah pasti mengetahui itu karena dia sendiri yang akses di Dapodik,” tambahnya.

Agus Tompo menegaskan bahwa terkait adanya dugaan pemotongan dana PIP 150 ribu per siswa, jika itu memang terbukti benar maka kami akan proses, katanya.

β€œKami akan minta kepala sekolah mengembalikan dana tersebut, sesuai jumlah dana yang diterima oleh siswa penerima PIP,” tegasnya.

Sementara Koor Divisi Intelejen LSM lingkar Jeneponto, Syafaruddin kepada Media Ini Minggu (25/07/21) sangat menyesalkan apa yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
β€œIni salah satu bentuk pungli, karena dana PIP itu adalah merupakan hak siswa. Dana PIP Juga harus diserahkan sepenuhnya kepada pribadi sang anak, bahkan orang tua hanya menjadi pihak yang mendampingi atau mengawasi anak dalam mengambil dan menggunakannya,” terangnya.

EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *