HALILINTARNEWS.id, BANTAENG –– Telah marak praktik Prostitusi yang meresahkan masyarakat, kini Polres Bantaeng berhasil membongkar menangkap pelaku praktik prostitusi online melalui aplikasi michat.
Menurut Kapolres Bantaeng AKBP Rachmad Sumekar dalam komperensi Persnya di halaman Polres Bantaeng pada kamis 1/4/2021, pukul 9.00 wita menjelaskan, sebanyak 3 orang pelaku yang kita amankan 1 korban inisial HS dan dua orang micikari S dan AA yang menjalankan aksi mencari pelanggan.
Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bantaeng melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan yang diduga pelaku perdagangan orang dengan cara anggota menyamar menjadi pelanggan.
Menurutnya, salah satu kamar Hotel nomor 201 lantai 2 Pantai Seruni jalan Teratai Kelurahan Pallantikan Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng, sementara menawarkan perempyan bayaran kepada pelanggan yang tak lain adalah anggota Polisi yang menyamar dan berhasil mengamankan diduga kedua pelaku bersama dengan satu orang perempuan yang diduga korban tindak pidana perdagangan orang
“Selanjutnya melakukan perjanjian untuk kencang disalah satu hotel setelah melakukan transaksi melalui Aplikasi Michat dengan tarif 1 juta 900.
Kedua orang mucikari bernisial AA (26) alamat jalan M.Ali Gassing Kelurahan Balang Toa Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto, dan S (26) alamat jalan Beruang Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto
Kedua mucikari ini mejajakan
Salah seorang perempuan yang ikut diamankan, diduga pekerja prostitusi online (PSK) yang menjajakan diri melalui aplikasi MiChat.
Dari pemeriksaan itu, seorang perempuan berinisial AA (16) mengaku menawarkan HS temannya di aplikasi MiChat di tiga Kabupaten yaitu Bantaeng, Bulukumba dan Jeneponto.
Berdasarkan pengakuan AA, dirinya memasarkan teman wanitanya di aplikasi online MiChat tersebut berdasarkan permintaan dari temannya sendiri berinisial HS dengan tarif Rp 900.000 hingga Rp 1000.000 per satu kali berhubungan intim.
Dari hasil penangkapan polisi mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp.2.250.00 dan Empat unit Hendpone milik pelaku.
Kedua mucikari ini teracam melanggar pasal 506 KUHP tentang prostitusi dan perdangan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda sebesar 1.20.000.000(seratus duah pulu juta rupiah).
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021







