HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Terkait dugaan pencemaran nama baik yang di laporkan oleh Kepala Desa Ujung Bulu Kecamatan Rumbia Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan Mansyur yang marak dipublikasikan di berbagai media Online menuai perbincangan publik.
Hal ini salah seorang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) di Kabupaten Jeneponto, terpaksa harus berurusan dengan penegak hukum.
Diketahui oknum LSM bernama Ismail Lili tersebut kini sedang menjalani pemeriksaan di Ruang Kanit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Polres Jeneponto, Sabtu 13/03/2021.
Ismail Lili diperiksa sebagai saksi terlapor atas laporan dugaan pencemaran nama baik.
Menurut oknum LSM Ismail Lili dihadapan rekan wartawan usai pemeriksaan polisi pada sabtu 13/3/2021 mengatakan,”iya benar saya hadiri pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik,” ungkap Ismail Lili.
Sementara Kanit Tipidter Polres Jeneponto Aipda Sahrir membenarkan terkait pemeriksaan Ismail Lili sebagai terlapor atas dugaan pencemaran nama baik, jelas Sahrir.
Aipda Sahrir menambahkan, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap terlapor, terlapor datang memenuhi panggilan kedua, ungkap Sahrir.
” iya kita periksa Ismail Lili sabagi saksi terlapor, sebelumnya kita sudah lakukan dua kali pemanggilan, namun baru kali ini dia datang”. Jelas Aipda Sahrir.
Sementara itu, kepala Desa Ujungbulu Manysur membantah, komentar Ismail Lili di salah satu media online yang menuduh dirinya melakukan banyak pelanggaran.
“apa yang dikatakan Ismail Lili di media itu tidak benar, jadi semua yang disampaikan itu tidak benar, tidak sesuai fakta di lapangan dan itu adalah pembohongan dan pembunuhan karakter,” kesal Mansyur kades Ujungbulu
Sebelumnya Ismail Lili dilaporkan kepolisi oleh LP HAM RI.
Ia dilaporkan kepolisi lantaran menjadi narasumber di salah satu media online dengan memberikan keterangan palsu menuduh Kepala Desa Ujungbulu Mansyur melakukan banyak pelanggaran, mulai dari pengrusakan Hutan Lindung sampai dengan Pembalakan kayu Liar di Wilayah
Hutan Lindung, serta pemindahan patok tapal batas antara kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa, tepatnya diperbatasan Desa Ujungbulu dan Kelurahan Cikoro Kabupaten Gowa.
Jika dalam pemeriksaan polisi dan terlapor terbukti telah menjadi narasumber dengan memberikan keterangan palsu di salah satu media online, memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama . tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Penulis : Red
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












