HALILINTARNEWS id, BANTAENG — Dalam satu minggu terakhir, Polres Bantaeng berhasil meringkus 4 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, di mana ke 4Β pelaku tersebut di tangkap pada 2 tempat yang berbeda.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bantaeng, AKP Amin Juraid menjelaskan, bahwa pelaku yang diamankan yakni M.Arif alias Ari (28) pekerjaan petani rumput laut dan Supriadi alias Uppi (30) pekerjaan Sopir angkut, jelas Amin Juraid.
Keduanya ditangkap bersama Zainal alias Asman (30) pekerjaan wiraswasta asal Kampung Togo-togo Kelurahan Togo-Togo Kecamatan Batang Kabupaten Jeneponto, ungkap Amin Juraid.
Personil Tim Narkoba Polres Bantaeng menyergap pelaku di Kampung Cabodo, Jalan pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, pada selasa, tanggal 2/3/2021 lalu sekira pukul 21.30 WITA, di Kampung Cabodo, Jalan pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
“Ketiga orang tersebut pada saat ditangkap sedang asik menikmati Shabu Shabu didalam kamar tidur”, Kata AKP Amin Juraid, SH, Kasat Narkoba Polres Bantaeng. Selasa, 8/3/2021
Sementara satu orang lainnya diamankan pada Jum’at 5/3/2021 Sekira pukul 23.20 WITA yakni pelaku A(16) tangkap di kampung Moti, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
“Untuk pelaku (A ) ditangkap setelah menerima Shabu Shabu dari pengedarnya yang akan menuju ketempat dimana akan menyerahkan Shabu Shabu tersebut kepada pembelinya atau pemesannya,” ungkap Kasat Narkoba
Kasat Narkoba menambahkan bahwaz pelaku A saat dalam perjalanan menuju kampung Layoa, Pelaku A bertemu petugas anggota Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan, tiba tiba pelaku A melintas dengan lagak yang mencurigakan
“Dengan kecurigaan tersebut, Pelaku A diberhentikan petugas dan pelaku A mengambil tindakan dengan membuang barang diduga Shabu shabu yang dibawanya ke tanah namun terlihat oleh petugas, Kendati demikian pelaku A membenarkan bahwa Shabu Shabu tersebut adalah miliknya”, Urai Amin Juraid
“Dari keterangan keempat pelaku yang telah diamankan polisi, Selanjutnya dilakukan pengembangan mencari sumber barang haram tersebut sesuai nama dari keterangan pelaku.Namun orang yang dimaksud semuanya tidak ditemukan,” kata Amin Juraid.
Ke 4 pelaku barang haram tersebut, Polres Bantaeng berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 pket shabu-shabu, 2 saset kosong, 1 batang pireks kaca yang berisi shabu, satu batang sendok shabu yang terbuat pipet bening, 2 saset kosong, 1 batang sendok shabu-shabu, 1 batang sendok shabu terbuat pipet bening, satu biji korek gas, satu sumbu api, satu buah HP android merek Vivo dan satu unit mobil pik Up susuki carry warna hitam.
Penulis : Red
EditorΒ Β : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021












