Dinsos SulSel: Kembalikan Sembako E-Warung Tak Sesuai Pedoman Umum



HALILINTARNEWS.id, MAKASSAR –-Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin (PFM), Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) serta 3 Kepala Seksi (Kasi) yakni Fakir Miskin (FM) Kota, FM Desa dan Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), Gemala Faoza selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Provinsi Sulawesi Selatan (SulSel) menyambangi e-Warung. Itu dilakukan selama 2 hari berturut-turut, Kamis-Jum’at, 18-19 Februari 2021.

Empat daerah jadi target yakni Kabupaten Barru, Sidrap, Luwu dan Kota Palopo. Gemala menjelaskan, dia bersama jajarannya ingin mengetahui lebih dekat dan secara langsung proses penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) melalui e-Warung kepada masyarakat.

e-Warung atau Elektronik Warung merupakan tempat untuk menyalurkan bantuan sosial dalam metode penarikan ataupun pembelian oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Di mana diinisiasi Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di setiap daerah di nusantara.

“Kita datangi e-Warung, kita cek proses penyalurannya, apa sudah sesuai ketentuan Pedum (Pedoman Umum). Kalau tidak sesuai sembako yang diterima, maka KPM berhak mengembalikan”, jelas Gemala kepada rekan Wartawan pada Sabtu siang (20/02/21).

Pengembalian itu kata dia, dibarengi dengan permintaan penggantian. Sehingga sembako untuk KPM benar-benar sesuai harapan.

“Kembalikan lalu minta diganti yang sesuai harapan kita. Ini penting bagi KPM sebagai sasaran BPNT. Bagi kami di Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, dengan berkunjung langsung seperti kemarin akan mengetahui persis kondisinya karena masyarakat akan bicara”, tegasnya.

Gemala yang juga didampingi sejumlah staf, kemudian berdialog dengan masyarakat. Meski kualitas sembako sudah bagus, dia juga berharap pelayanan dari e-Warung sudah sesuai Pedum.

Bacaan Lainnya

“Layanan e-Warung harus sesuai Pedum. Hasil kunjungan kami selama dua hari, Alhamdulillah sejauh ini semua lancar, mudah-mudahan ini berlanjut, kami akan terus memantau bersama dengan 24 Dinas Sosial Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan”, ungkapnya.

Terkait mekanisme dan pelaksanaan BPNT, telah diatur dalam sejumlah peraturan tentang Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai. Di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia (Permensos RI) Nomor 11 2018 yang memuat 54 pasal.

Selanjutnya 62 pasal dalam Permensos RI Nomor 20 Tahun 2019 dan Pedoman Umum (Pedum) Program Sembako 2020. Selain itu terbentuk Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) serta Tim Pengendali Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai untuk menangani.

Usai menyambangi e-Warung atau e-Warong di Kabupaten Luwu, Kadinsos SulSel menyerahkan bantuan paket sembako kepada warga masyarakat Kecamatan Lamasi. Adalah korban bencana alam puting beliung, diserah terimakan kepada Camat setempat.

Pada kesempatan berbeda di Barru, dirinya mengunjungi korban kebakaran. 12 hari sebelumnya telah menerima bantuan, Gemala kemudian memastikan kondisi terkini korban terdampak dan sejauh mana penanganan telah dilakukan jajarannya hingga di daerah.

“Dua agenda utama terlakasana di kunjungan kali ini. Pertama mengecek penyaluran sembako melalui e-Warung kepada KPM. Kedua, kita pantau juga buffer stock, jadi Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan sudah menyalurkan buffer stock ke 15 daerah”, paparnya.

Dari 24 Kabupaten/Kota yang ada di SulSel, 9 daerah menunggu penyaluran. Masing-masing Kota Makasar dan Kota Parepare, ditambah Kabupaten Bone, Soppeng, Toraja Utara, Toraja, Enrekang, Pinrang dan Pangkep (Pangkajene Kepulauan).

Penulis : Rahman Lallo
EditorΒ  Β  : Supriadi Awing
halilintarnews.id. 2021

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *