HALILINTARNEWS.id, BANTAENG -Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bantaeng kembali menuai sorotan. Sejumlah lokasi diduga terus beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, meski aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Ketua LSM TKP Bantaeng, Aidil, menyoroti kinerja Polres Bantaeng yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap praktik penambangan liar tersebut.
Menurut Aidil, pihaknya menemukan langsung di lapangan sejumlah titik tambang yang diduga ilegal dan masih aktif beroperasi menggunakan alat berat untuk mengeruk material dari perut bumi.
“Kami turun langsung ke lokasi dan menemukan beberapa titik tambang yang diduga tidak memiliki izin. Aktivitasnya masih berjalan sampai sekarang,” ujarnya.
Ia menyebutkan, lokasi tambang yang ditemukan tersebar mulai dari Desa Pajukukang hingga Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng. Salah satu yang menjadi sorotan berada di Desa Baruga dan diduga dikelola oleh oknum berinisial AN Dg. Ratte.
Aidil mempertanyakan keseriusan aparat dalam menindak aktivitas tersebut. Hingga kini, menurutnya, belum terlihat adanya penindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut.
“Kami menilai ada kesan tutup mata. Jika memang ada komitmen penegakan hukum, seharusnya aktivitas tambang ilegal ini sudah dihentikan dan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.
Melalui pemberitaan ini, pihaknya berharap Polda Sulawesi Selatan segera turun tangan dan melakukan penindakan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku tambang ilegal di Bantaeng.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi seperti IUP, IPR, atau IUPK dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara dan denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
LSM TKP Bantaeng menegaskan, penegakan hukum yang tegas sangat dibutuhkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas serta memastikan tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan ilegal. (Supriadi Sanusi)












