HALILINTARNEWS.id, WAJO — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Wajo mempercepat finalisasi Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) sebagai bagian strategis dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk memastikan substansi regulasi semakin adaptif terhadap dinamika kebijakan nasional, khususnya mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022, serta terintegrasi dengan arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo Tahun 2025–2030.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat lanjutan yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Mini DPRD Wajo, Jumat (20/2/2026).
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan matriks RAD KLA sebagai instrumen teknis pelaksanaan, penguatan validitas dan integrasi data lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta penajaman indikator kinerja dan target capaian yang terukur, realistis, dan berkelanjutan.
Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Amran, didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief.
Turut hadir anggota Bapemperda Drs. Andi Rustan P., M.Si, H. Risman Lukman, dan Hariyanto, SE, serta Kepala Bapperida Kabupaten Wajo Muhammad Ilyas bersama sejumlah pimpinan OPD terkait.
Dalam pembahasan, matriks RAD KLA menjadi perhatian utama karena memuat rencana aksi masing-masing OPD, indikator kinerja utama, target tahunan, hingga dukungan program dan penganggaran.
Seluruh komponen tersebut akan menjadi parameter evaluasi dalam penilaian Kabupaten Layak Anak tingkat nasional, sehingga ketepatan dan konsistensinya dinilai krusial.
Ketua Bapemperda Amran menegaskan bahwa kualitas dokumen RAD KLA akan sangat menentukan efektivitas implementasi kebijakan perlindungan anak di daerah.
“Rencana Aksi Daerah bukan sekadar dokumen administratif.
Ia adalah instrumen operasional yang menjadi jantung implementasi Kabupaten Layak Anak.
Setiap indikator harus terukur, setiap target harus realistis, dan setiap program harus memberikan dampak nyata bagi pemenuhan hak serta perlindungan anak,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi lintas OPD agar tidak terjadi tumpang tindih program maupun kekosongan intervensi pada sektor-sektor strategis yang menyangkut kepentingan anak.
Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief menambahkan bahwa keberhasilan Kabupaten Layak Anak bertumpu pada kolaborasi lintas sektor dan komitmen kelembagaan yang kuat.
“RAD KLA adalah komitmen kolektif pemerintah daerah. Setiap OPD harus menjadikan isu perlindungan anak sebagai bagian dari tanggung jawab struktural, bukan sekadar program tambahan. Dengan komitmen itu, rencana aksi yang disusun benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya.
Senada, anggota Bapemperda H. Risman Lukman menegaskan bahwa tanggung jawab implementasi harus melekat pada sistem dan struktur kelembagaan, sehingga keberlanjutan program tetap terjaga meskipun terjadi pergantian pejabat maupun dinamika pemerintahan.
Sementara itu, Kepala Bapperida Kabupaten Wajo Muhammad Ilyas memastikan pihaknya akan terus melakukan harmonisasi data, pendampingan teknis, serta monitoring berkala guna memastikan seluruh komponen matriks RAD KLA tersusun sistematis, selaras dengan indikator evaluasi nasional, dan terintegrasi secara utuh dalam RPJMD 2025–2030.
“Kami memastikan dokumen ini tidak hanya komprehensif secara substansi, tetapi juga mudah diverifikasi dan terukur capaian kinerjanya,” jelasnya.
Dengan percepatan finalisasi RAD KLA tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Wajo menegaskan komitmen untuk memastikan kebijakan perlindungan anak tidak berhenti pada tataran regulasi, melainkan diwujudkan melalui program konkret yang terintegrasi, tepat sasaran, dan berorientasi pada keberlanjutan pembangunan daerah yang ramah anak. (Andi Indera Dewa)
