HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Dugaan tindak pidana korupsi anggaran publikasi di Sekretariat DPRD Kabupaten Jeneponto kini memasuki tahap pemeriksaan. Laporan yang diajukan sejumlah jurnalis yang dipimpin Ketua Sepernas dan Ketua IWO Jeneponto ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Jeneponto mulai melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD (Sekwan) Jeneponto pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di ruang Tipidkor lantai dua Mapolres Jeneponto.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Natasa, SH., MH., kepada awak media menyampaikan bahwa laporan tersebut sementara dalam proses penanganan.
βKami tetap menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini masih dalam tahapan proses pemeriksaan,β ujarnya.
Ia menambahkan, sejauh ini baru satu orang yang diperiksa, yakni Sekwan DPRD Jeneponto. Namun, pihaknya memastikan akan memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pengelolaan anggaran tersebut.
Sorotan Anggaran 2025β2026
Ketua Sepernas Kabupaten Jeneponto, Nasir Tinggi, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, DPRD Jeneponto mengelola anggaran sekitar Rp41 miliar pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp44 miliar pada tahun anggaran 2026.
Nasir Tinggi menambahkan bahwa anggaran sebesar Rp41 miliar yang dikelola DPRD, termasuk anggaran publikasi di dalamnya, telah kami laporkan secara gelondongan tanpa rincian detail per item kegiatan.
Anggaran tersebut mencakup berbagai kebutuhan, termasuk belanja publikasi media, produksi konten, serta kerja sama dengan media online dan media cetak.
Namun, kebijakan penganggaran tahun 2026 menuai sorotan publik. Pasalnya, belanja publikasi disebut-sebut hanya difokuskan pada website DPRD yang legalitas dan mekanisme pengelolaannya dipertanyakan. Hal ini dinilai janggal mengingat total anggaran DPRD justru mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya.
Sebagian besar belanja publikasi diduga dilakukan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang kini menjadi objek pemeriksaan intensif oleh aparat.
Dugaan Minim Transparansi
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pengelolaan anggaran publikasi diduga tidak dilaksanakan sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas. Proses pembuatan dan pengelolaan website DPRD disebut tidak melalui mekanisme seleksi terbuka serta tidak didukung dokumen teknis dan administratif yang memadai.
Selain itu, belum ditemukan kejelasan mengenai spesifikasi pekerjaan, nilai kontrak, maupun identitas badan usaha yang bertanggung jawab atas pengembangan dan pemeliharaan website tersebut. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pengelolaan website dilakukan oleh pihak yang diduga tidak memiliki legalitas badan hukum yang jelas.
Tak hanya itu, DPRD Jeneponto juga disorot atas dugaan penggunaan sejumlah media online yang dikategorikan sebagai βmedia titipanβ dalam realisasi anggaran publikasi.
Desakan Pengawalan Proses Hukum.
Nasir Tinggi menegaskan pihaknya meminta Polres Jeneponto bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani laporan tersebut.
βKami berharap proses hukum berjalan objektif dan terbuka. Jika memang ditemukan unsur pidana, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,β tegasnya.
Sementara itu, Ketua IWO Jeneponto, Syarif, menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut.
βJika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, aparat penegak hukum wajib mengambil langkah tegas, memulihkan kerugian negara, dan mendorong perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak terulang,β ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pemeriksaan terhadap Sekretaris DPRD Jeneponto masih berlangsung. Aparat kepolisian menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut sesuai tahapan proses hukum yang berjalan. (Supriadi Awing).
