HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Bupati Jeneponto, Paris Yasir, resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Imbauan Implementasi Transaksi Pembayaran Digital bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pemerintah Desa di lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto. Jumat (13/2/2026).
Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/38/BUPATI tersebut merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD), sekaligus bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong transformasi digital yang terintegrasi dan berkelanjutan.
Melalui kebijakan ini, Bupati menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah, BUMD, Camat, Kepala UPT Dinas/Satuan Pendidikan, hingga Kepala Desa/Lurah untuk segera mengoptimalkan penggunaan sistem pembayaran nontunai berbasis digital dalam setiap aktivitas transaksi keuangan.
Adapun poin-poin utama dalam Surat Edaran tersebut meliputi:
Transformasi pengelolaan transaksi dari sistem tunai ke sistem nontunai berbasis digital.
Pemanfaatan berbagai instrumen pembayaran digital seperti kartu debit/kredit, ATM, mobile banking, internet banking, dan QRIS.
Optimalisasi pembayaran digital untuk kewajiban perpajakan daerah, retribusi, tagihan listrik dan air, layanan kesehatan, serta transaksi keuangan lainnya.
Peran aktif seluruh jajaran pemerintah daerah sebagai role model dalam implementasi transaksi nontunai.
Bupati menegaskan bahwa digitalisasi transaksi bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, melainkan langkah strategis untuk memperkuat disiplin administrasi, meningkatkan transparansi, serta meminimalisir potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
βTransformasi digital adalah kebutuhan, bukan pilihan. Aparatur pemerintah harus menjadi contoh dalam penggunaan transaksi nontunai agar tata kelola keuangan semakin transparan, akuntabel, dan modern,β tegasnya.
Lebih lanjut, implementasi transaksi pembayaran digital juga diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta mendorong pertumbuhan ekosistem ekonomi digital hingga ke tingkat desa.
Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Pemerintah Kabupaten Jeneponto optimistis digitalisasi transaksi keuangan akan berjalan lebih masif, sistematis, dan terintegrasi, sehingga mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan berdaya saing di era transformasi digital.












