HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, menekankan pentingnya kerja sama dan responsivitas seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mendukung pelaksanaan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan saat menerima Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis, 5 Februari 2026.
Bupati menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK merupakan bagian penting dari proses penilaian kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah. Pemeriksaan tersebut berpedoman pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurutnya, pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sangat ditentukan oleh kinerja dan sinergi seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang akuntabel, transparan, dan bertanggung jawab.
βSaya berharap seluruh OPD dapat bersikap kooperatif dan proaktif dalam penyediaan data kepada tim pemeriksa BPK. Pastikan seluruh dokumen yang diminta disampaikan secara cepat dan akurat, termasuk penyelesaian rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset melalui BPKD,β tegas Bupati.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Suci Eka Sari, menjelaskan bahwa pemeriksaan interim LKPD Kabupaten Bantaeng dilaksanakan selama 35 hari, dengan rincian 30 hari pemeriksaan lapangan dan 5 hari on case. Pemeriksaan dimulai sejak 2 Februari 2026.
Ia menyebutkan, pemeriksaan interim memiliki empat tujuan utama, yaitu memantau tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian intern melalui wawancara di masing-masing OPD, menilai kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif terbatas.
βPemeriksaan substantif terbatas difokuskan pada enam akun utama, yakni kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, serta aset tetap, tanpa menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap akun lainnya,β jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pelaksanaan pemeriksaan bertepatan dengan bulan Ramadan, sehingga akan dilakukan penyesuaian jam kerja yang akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Pemerintah Kabupaten Bantaeng demi kelancaran proses pemeriksaan dan penyediaan dokumen.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Asruddin, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng Dr. Muh. Rivai Nur, Tim BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, para Kepala OPD, serta camat se-Kabupaten Bantaeng.
Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2026












