HALILINTARNEWS.id, BANTAENG β Pemerintah Kabupaten Bantaeng menerima kunjungan Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Pertemuan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Bantaeng, Kamis (5/2/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Bantaeng, Muh. Fathul Fauzy Nurdin, dan dihadiri para kepala OPD, camat se-Kabupaten Bantaeng, serta jajaran terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan penting dalam proses audit laporan keuangan daerah sebelum pemberian opini oleh BPK.
Menurutnya, kualitas laporan keuangan mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
βOpini Wajar Tanpa Pengecualian tidak dapat diraih tanpa kerja sama dan sinergi seluruh perangkat daerah. Saya minta semua OPD kooperatif, responsif, dan proaktif dalam menyiapkan data serta dokumen yang dibutuhkan tim pemeriksa,β tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan rekonsiliasi pendapatan, belanja, dan aset melalui BPKD guna memastikan kesesuaian dan keakuratan data yang disajikan dalam LKPD.
Pemeriksaan interim ini dilaksanakan berdasarkan empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, Suci Eka Sari, menjelaskan bahwa pemeriksaan akan berlangsung selama 35 hari, terdiri atas 30 hari pemeriksaan lapangan dan lima hari on case.
βPemeriksaan ini bertujuan untuk memantau tindak lanjut rekomendasi hasil audit sebelumnya, menilai efektivitas sistem pengendalian intern melalui wawancara di masing-masing OPD, menguji kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta melakukan pemeriksaan substantif terbatas,β jelasnya.
Ia menambahkan, terdapat sejumlah akun yang menjadi fokus pemeriksaan substantif terbatas, di antaranya kas, belanja modal, belanja barang dan jasa, persediaan, serta aset tetap. Namun demikian, pemeriksaan tetap dapat dikembangkan pada akun lainnya sesuai kebutuhan audit.
Karena pelaksanaan pemeriksaan berlangsung pada bulan Ramadan, penyesuaian jam kerja akan dilakukan dan dikoordinasikan bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng demi menjaga efektivitas serta kelancaran proses audit.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Asruddin, Inspektur Daerah Kabupaten Bantaeng Dr. Muh. Rivai Nur, Tim BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, serta seluruh pimpinan OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Bantaeng.












