Legislator Takalar Tegaskan Polri Harus Tetap di Bawah Presiden



HALILINTARNEWS.id, TAKALAR – Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Takalar, Ahmad Sabang, menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Menurutnya, posisi tersebut merupakan bentuk ideal untuk menjaga efektivitas, independensi, serta profesionalitas Polri sebagai alat negara.

Politikus Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) itu menyampaikan pernyataan tersebut menyusul kembali mencuatnya wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu.

β€œPolri adalah alat negara yang bertanggung jawab langsung menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, kedudukannya harus tetap berada di bawah Presiden, bukan di bawah kementerian,” tegas Ahmad Sabang, Rabu (28/1/2026).

Ia menilai, penempatan Polri langsung di bawah Presiden sejalan dengan semangat reformasi serta kebutuhan penanganan keamanan nasional yang cepat dan efektif, khususnya di negara kepulauan seperti Indonesia.

Wacana tersebut mencuat usai rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan para Kapolda se-Indonesia di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman itu membahas evaluasi kinerja Polri Tahun Anggaran 2025 serta rencana kerja Tahun Anggaran 2026. Dalam paparannya, Kapolri menyampaikan capaian indikator kinerja Polri sepanjang 2025 mencapai 91,54 persen.

Pada kesempatan tersebut, Kapolri kembali menegaskan bahwa kedudukan Polri paling ideal berada langsung di bawah Presiden.

β€œDengan posisi seperti sekarang, Polri lebih fleksibel dan maksimal dalam menjalankan tugas, terutama menghadapi tantangan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau,” ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bacaan Lainnya

Kapolri menjelaskan, pemisahan Polri dari TNI pascareformasi 1998 merupakan langkah strategis untuk membangun institusi kepolisian yang sipil, profesional, dan akuntabel. Penempatan Polri di bawah Presiden, lanjutnya, juga telah sesuai dengan amanat konstitusi.

Ia merujuk Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 serta TAP MPR RI Nomor VII Tahun 2000 yang menegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden, dengan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan DPR.

β€œIni adalah mandat konstitusi dan bagian dari semangat reformasi 1998,” tegasnya.

Kapolri juga menekankan perbedaan mendasar antara Polri dan TNI. Menurutnya, Polri mengedepankan doktrin pelayanan dan perlindungan masyarakat.

β€œPolri mengemban doktrin to serve and protect, bukan to kill and destroy. Di situlah perbedaan fundamental dengan TNI,” jelasnya.

Ia pun menolak keras usulan penempatan Polri di bawah kementerian karena dinilai berpotensi menimbulkan dualisme kewenangan dan melemahkan institusi kepolisian.

β€œMenempatkan Polri di bawah kementerian sama artinya melemahkan Polri, melemahkan negara, dan melemahkan Presiden,” ujarnya.

Dukungan agar Polri tetap berada di bawah Presiden juga datang dari anggota Komisi III DPR RI lintas fraksi. Anggota Komisi III DPR RI dari PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru, menilai kebijakan tersebut merupakan amanat reformasi dan bagian dari demokratisasi sektor keamanan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri serta kontribusi nyata Polri dalam mendukung program strategis nasional, termasuk ketahanan pangan.

Dukungan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Rikwanto, dan Fraksi Gerindra, Muhammad Rahul, yang menegaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanat undang-undang dan reformasi, dengan tetap disertai penguatan fungsi pengawasan.

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *