PLT Camat Eremerasa Ketahuan “Catut” Kominfo, Drama Kebohongan Terbongkar di Depan Wartawan

Oplus_131072


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG — Tindakan PLT Camat Eremerasa, Kabupaten Bantaeng, Zulkarnain, SE, MM menjadi sorotan setelah diduga mencatut nama Dinas Kominfo Bantaeng sebagai dasar menolak pelayanan terhadap wartawan yang mengajukan permohonan kerja sama.

Peristiwa itu terjadi ketika seorang jurnalis menyerahkan berkas kerja sama di kantor Kecamatan Eremerasa, Kamis (11/12/2025). Di hadapan wartawan dan staf kecamatan, PLT Camat menolak berkas tersebut dengan dali
wartawan wajib membawa rekomendasi dari Kominfo.

“Kami tidak menerima permohonan kerja sama karena di kantor ini sudah ada dua mitra. Dan saya baru PLT di sini, baru dua hari bertugas,” ujar Zulkarnain sembari mengembalikan bundel berkas wartawan.

Pernyataan itu langsung menimbulkan dugaan pencatutan nama Kepala Dinas Kominfo Bantaeng untuk memperkuat alasan penolakannya. Ia bahkan menegaskan bahwa rekomendasi Kominfo adalah syarat mutlak.

“Mungkin camat lain tidak memberlakukan itu, tapi saya selaku PLT Camat menegaskan: harus bawa rekomendasi,” kata PLT Camat

Bantahan Keras dari Kadis Kominfo: “Itu Tidak Pernah Ada”

Dugaan pencatutan nama Kominfo akhirnya terbongkar ketika PLT Camat menghubungi Kadis Kominfo Bantaeng, H. Subhan, melalui pengeras suara yang disaksikan wartawan.

Subhan dengan tegas membantah bahwa pihaknya pernah menerapkan syarat rekomendasi.

Bacaan Lainnya

“Kominfo tidak pernah memberlakukan rekomendasi sebagai syarat bermitra. Itu tidak benar,” tegasnya.

Ia menambahkan, tidak ada aturan yang mewajibkan wartawan membawa rekomendasi Kominfo saat mengajukan kerja sama ke instansi pemerintah.

“Soal bermitra, itu murni kebijakan masing-masing dinas. Kominfo tidak mengeluarkan rekomendasi semacam itu,” jelasnya.

Subhan: Pers adalah Mitra Strategis Pemerintah

Saat ditemui terpisah, Subhan kembali menegaskan bahwa pihaknya selalu membina hubungan baik dengan media.

“Kami selalu melayani hampir semua wartawan. Berbeda-beda karakter pun kami layani, dan semuanya berlangsung kondusif,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberadaan pers merupakan bagian penting dalam pembangunan daerah.

“Besar kecilnya nama suatu daerah juga dipengaruhi oleh wartawannya,” tuturnya.

Subhan juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menggunakan nama Kominfo untuk kepentingan pribadi.

“Jika ada yang mengatasnamakan Kominfo atau mengarahkan soal rekomendasi, saya tegaskan: itu tidak benar,” katanya.

Desakan untuk Evaluasi: Bupati Diminta Bertindak

Dengan adanya insiden ini, para jurnalis mendesak Bupati Bantaeng Kr Uji Nurdin untuk mengevaluasi kinerja PLT Camat Eremerasa yang dinilai menghambat kemitraan pers serta menyebarkan informasi keliru dengan mencatut nama institusi lain.

Pers menegaskan bahwa kerja jurnalistik adalah aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang dan tidak membutuhkan rekomendasi dari instansi mana pun.

Redaksi HALILINTARNEWS.id Menegaskan

Sebagai media, sebesar ataupun sekecil apa pun, kami bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, bukan berdasarkan izin, rekomendasi, atau restu dari oknum mana pun.
Tidak ada pejabat, termasuk camat, yang berhak membatasi akses atau mempersulit kerja-kerja jurnalis dengan dalih birokrasi yang tidak berdasar.

Redaksi menilai tindakan PLT Camat Eremerasa bukan hanya bentuk kesalahpahaman birokrasi, tetapi tindakan yang berpotensi mencederai kemerdekaan pers, serta merusak hubungan komunikasi antara pemerintah dan media.

Kami menegaskan bahwa:

Wartawan adalah mitra pemerintah, bukan pihak yang harus dicurigai.

Pelayanan terhadap pers tidak boleh dipersulit atas alasan yang tidak memiliki dasar aturan.

Pencatutan nama instansi untuk menolak kemitraan adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi.

Redaksi akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Bantaeng. (Supriadi Awing)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *