Paripurna DPRD Wajo Ketuk Palu APBD 2026, Anggaran Terpangkas Rp 247 M




HALILINTARNEWS.id, WAJO β€” DPRD Kabupaten Wajo resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Wajo, Kamis (27/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh. Rasyadi. Turut hadir Bupati Wajo Andi Rosman, Wakil Bupati dr. Baso Rahmanuddin, unsur Forkopimda, dan seluruh kepala OPD.

Pembahasan Ketat dan Penyempurnaan Materi

Sebelum penetapan, Wakil Ketua DPRD Andi Merly Iswita membacakan laporan Badan Anggaran (Banggar) yang telah melalui rangkaian pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Banggar menegaskan bahwa penyempurnaan materi dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan APBD 2026 mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus sejalan dengan arah kebijakan pembangunan daerah.

Ketua DPRD Firmansyah Perkesi menambahkan bahwa dinamika pembahasan cukup panjang dan penuh kajian mendalam.

> β€œBanyak penyempurnaan materi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam memastikan APBD 2026 tersusun ideal dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Penandatanganan Persetujuan Bersama

Bacaan Lainnya

Setelah seluruh fraksi dan anggota DPRD menyatakan persetujuan secara lisan, dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pemkab Wajo dan DPRD Wajo. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Wajo dan unsur pimpinan DPRD, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan dokumen resmi.

Efisiensi Rp 247 M, Tantangan Berat 2026

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Wajo Andi Rosman memberikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama dan komitmen dalam penyusunan APBD 2026. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tahun anggaran 2026 menghadapi tantangan besar akibat efisiensi anggaran mencapai Rp 247 miliar.

> β€œSaya yakin masih banyak aspirasi masyarakat yang belum bisa kita penuhi. Bukan karena keinginan eksekutif atau legislatif, tetapi karena efisiensi sebesar Rp 247 miliar yang harus kita hadapi,” ujar Andi Rosman.

APBD 2026 selanjutnya akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. (Andi Indra Dewa)

 

PT. Halilintar News Group

⚠️ Konten ini dilindungi Undang-Undang Hak Cipta.
Dilarang menyalin tanpa izin tertulis dari redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *