HALILINTARNEWS.id, WAJO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo kembali menjadi wadah masyarakat menyampaikan persoalan agraria yang belum mendapatkan penyelesaian. Pada Kamis, 20 November 2025, lembaga legislatif ini menerima dua aspirasi berbeda yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan di Kecamatan Takkalalla dan Kecamatan Sabbangparu.
Aspirasi pertama diajukan oleh Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Indonesia, yang membawa laporan hasil investigasi terkait sengketa lahan antara Rasida, warga Desa Ajuraja, dengan DG. Latalamma. Dalam penyampaiannya, pihak lembaga meminta DPRD menghadirkan pihak-pihak terkait — Kepala Desa Ajuraja, DG. Latalamma, serta Camat Takkalalla — untuk memperoleh kejelasan terkait status pengelolaan sawah yang selama ini memicu konflik berkepanjangan.
Sementara itu, aspirasi kedua disampaikan oleh Aris, warga Desa Worongnge, Kecamatan Sabbangparu. Ia mengaku lahan miliknya di Dusun Awakaluku diserobot oleh sejumlah pihak. Meski telah melaporkan persoalan ini ke pemerintah desa dan aparat setempat, Aris menyebut belum ada penyelesaian sehingga dirinya memilih membawa masalah tersebut ke DPRD Wajo sebagai upaya mencari keadilan.
Kedua aspirasi tersebut diterima langsung oleh Anggota DPRD Wajo, H. Sudirman Meru. Ia menegaskan bahwa DPRD tetap berada pada posisi netral, namun memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme pengawasan dan pendalaman informasi.
“DPRD tidak berpihak pada siapa pun. Semua pihak yang terkait akan kami panggil, mulai dari pemerintah setempat hingga warga yang mengetahui riwayat tanah tersebut,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa aspirasi yang masuk akan diproses sesuai prosedur dan dibahas lebih lanjut bersama Komisi I DPRD Wajo melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami belum bisa memberikan kesimpulan sebelum mendengar semua pihak. Aspirasi telah kami terima dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” tutupnya. Andi Indra Dewa












