DPRD Wajo Ajukan Raperda Keterbukaan Informasi Publik, Dorong Pemerintahan Transparan



HALILINTARNEWS.id, WAJO – DPRD Kabupaten Wajo resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik kepada Pemerintah Kabupaten Wajo dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (19/11/2025). Penyerahan ini menandai langkah strategis DPRD dalam mendorong pemerintahan yang lebih terbuka, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua Andi Merly Iswita dan Andi Muh Rasyadi. Hadir pula Bupati Wajo, Andi Rosman, jajaran Forkopimda, serta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang turut menyaksikan momentum penting ini.

Ketua Bappemperda DPRD Wajo, Amran, yang membacakan naskah penjelasan Raperda, menegaskan bahwa regulasi ini merupakan kebutuhan fundamental dalam membangun tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan berintegritas.

β€œSecara filosofis, rancangan ini berangkat dari prinsip bahwa keterbukaan informasi adalah pilar penting dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan anggaran, kualitas layanan publik, dan proses pembangunan,” jelas Amran di hadapan peserta rapat.

Politisi Partai Gelora itu juga menambahkan bahwa Raperda ini akan menghadirkan standar layanan informasi yang lebih jelas dan terukur. Melalui pengaturan tersebut, masyarakat diharapkan mendapatkan akses lebih luas untuk mengetahui, menilai, sekaligus mengawasi jalannya pemerintahan daerah secara objektif dan konstruktif.

Sementara itu, Ketua DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, menekankan bahwa inisiatif penyusunan Raperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi secara progresif.

β€œRaperda ini lahir dari inisiatif Bappemperda dan telah melalui seluruh mekanisme internal sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa DPRD tidak hanya bekerja mengikuti prosedur, tetapi berupaya menghadirkan regulasi yang benar-benar memberikan manfaat dan relevansi bagi kebutuhan masyarakat,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Wajo meminta Pemerintah Kabupaten Wajo untuk segera menugaskan perangkat daerah terkait guna mendampingi Panitia Khusus (Pansus) dalam pembahasan lanjutan, sehingga Raperda ini dapat segera difinalisasi dan diimplementasikan. Andi Indra Dewa

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *