DPRD Wajo Tegaskan Komitmen Transparansi Lewat Pengajuan Raperda Keterbukaan Informasi Publik



HALILINTARNEWS.id, WAJO β€” DPRD Kabupaten Wajo menegaskan kembali komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda), legislatif secara resmi mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik di Daerah.

Pengajuan Raperda dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Wajo, Kamis (13/11/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita.

Ketua Bappemperda DPRD Wajo, Amran, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut juga telah tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang disepakati bersama Pemerintah Kabupaten Wajo.

β€œMelalui pengaturan ini, kami berharap Pemerintah Daerah mampu menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan,” ujar Amran.

Ia menegaskan bahwa selama ini pelaksanaan keterbukaan informasi di tingkat kabupaten belum memiliki landasan hukum yang kuat dan seragam. Karena itu, daerah membutuhkan payung hukum yang lebih spesifik untuk mengatur standar pelayanan informasi publik.

β€œDengan adanya Raperda ini, tata kelola keterbukaan informasi publik di setiap perangkat daerah dan pemerintahan desa akan lebih seragam, terstruktur, dan terukur,” tambahnya.

Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan transparansi di lingkungan pemerintah. Aturan tersebut kelak menjadi pedoman bagi seluruh badan publikβ€”termasuk DPRD, BUMD, hingga organisasi nonpemerintahβ€”dalam menjalankan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

Ketua DPRD Wajo Firmansyah Perkesi menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah.

Bacaan Lainnya

β€œRaperda ini akan menjadi produk hukum daerah yang memperkuat praktik pemerintahan yang terbuka dan berintegritas. Proses penyusunannya juga akan melibatkan pengkajian mendalam, sinkronisasi substansi, serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, turut membacakan hasil kajian Bappemperda, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan dan masukan dari seluruh fraksi DPRD terhadap draf Raperda.
(Andi Indra Dewa)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *