HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Sebanyak 63 media cetak dan online tercatat bermitra dengan DPRD Kabupaten Bantaeng. Namun, hingga kini sebagian besar belum menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi syarat utama pencairan dana langganan media.
Staf DPRD Bantaeng, Anto, mengaku pihaknya kesulitan menyelesaikan administrasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) karena masih banyak media yang belum melengkapi tanda tangan PKS.
“Kasihan kami mengurus administrasi LPJ, sementara teman-teman wartawan belum semua menandatangani PKS,” ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Dari total 63 media yang terdaftar, baru 17 media yang sudah menandatangani PKS. Padahal, menurut Anto, dokumen tersebut sangat penting untuk memperkuat administrasi, terutama saat dilakukan pemeriksaan terkait penggunaan anggaran.
Pencairan Anggaran Tertunda
Keterlambatan penandatanganan PKS ini berdampak langsung pada pencairan anggaran langganan media di Sekretariat DPRD Bantaeng. Hingga September 2025, pembayaran tercatat menunggak beberapa bulan dan belum terealisasi. Kondisi tersebut memicu keluhan dari sejumlah jurnalis yang merasa dirugikan karena hak mereka belum terpenuhi.
Sekretaris DPRD Bantaeng, Sahabuddin, menegaskan bahwa pencairan baru bisa dilakukan setelah seluruh media melengkapi PKS.
“Kalau media tidak ber-PKS, maka akan berpotensi menimbulkan masalah nantinya. Sebab, harus ada kekuatan hukum untuk laporan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Pentingnya Dasar Hukum
Sahabuddin menambahkan, kerja sama antara DPRD dan media harus berjalan sesuai aturan yang berlaku. Salah satunya merujuk pada regulasi pengelolaan keuangan daerah dan prinsip akuntabilitas publik.
“Kerja sama ini bukan hanya soal anggaran, tetapi soal kepatuhan administrasi dan transparansi. Kami tidak ingin ada temuan dari pihak berwenang hanya karena persoalan teknis yang sebenarnya bisa diselesaikan,” jelasnya.
Menurutnya, PKS menjadi dokumen hukum yang melindungi kedua belah pihak, baik DPRD sebagai pengguna anggaran maupun media sebagai mitra kerja. Tanpa PKS, segala bentuk kerja sama dianggap tidak sah dan berisiko dipersoalkan secara hukum.
Peran Media dalam Transparansi DPRD
Polemik ini menjadi perhatian karena DPRD Bantaeng sejatinya membutuhkan peran media untuk menyebarluaskan informasi kegiatan kedewanan kepada masyarakat. Namun tanpa landasan administrasi yang kuat, kemitraan tersebut dinilai rentan menimbulkan persoalan hukum maupun kepercayaan publik.
“Media adalah corong informasi DPRD. Tapi semua harus berjalan sesuai aturan agar kredibilitas lembaga maupun wartawan tetap terjaga,” pungkas Sahabuddin. Supriadi Awing












