Respons Keluhan Warga, Pemkab Jeneponto Tunda Pemberlakuan PBB P2



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β€” Pemerintah Kabupaten Jeneponto akhirnya menunda pemberlakuan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Tahun 2025. Keputusan itu diambil setelah mendengarkan aspirasi masyarakat serta hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung Bupati Jeneponto, Paris Yasir, di ruang rapat Bupati pada Selasa (19/8/2025).

Rapat tersebut membahas tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penyesuaian penetapan pajak daerah dan retribusi daerah, sekaligus mencermati dampak pemberlakuan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah sebagai turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Turut hadir Wakil Bupati Islam Iskandar, unsur Forkopimda, para Asisten, sejumlah Kepala OPD, serta Kabag Hukum. Forum ini disebut menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan regulasi pusat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat Jeneponto.

Dalam arahannya, Bupati Paris Yasir menegaskan bahwa kebijakan fiskal harus dijalankan secara hati-hati dengan tetap mendengar aspirasi publik.

> β€œPenyesuaian nilai pajak bumi dan bangunan ini harus dilakukan dengan bijak. Setiap kebijakan harus sesuai regulasi, tetapi juga memperhatikan kondisi sosial ekonomi dan daya beli masyarakat Jeneponto,” tegas Paris Yasir.

Sementara itu, Kepala Bapenda Jeneponto Saripuddin Lagu menjelaskan hasil rapat menyepakati tiga langkah kebijakan utama terkait PBB P2:

1. Menunda penagihan dan layanan pembayaran PBB P2 hingga terbit regulasi perubahan Peraturan Bupati tentang tata cara pemungutan pajak dan retribusi daerah.

2. Menghimbau wajib pajak yang keberatan atas tagihan PBB P2 agar menyampaikan laporan pengaduan secara berjenjang melalui Kepala Desa/Lurah, Camat, dan diteruskan ke Bapenda.

Bacaan Lainnya

3. Membentuk Tim Evaluasi untuk mengkaji kembali perubahan tarif PBB P2 agar lebih adil dan sesuai regulasi terbaru.

β€œKami akan terus berkoordinasi dengan pimpinan daerah dan semua pihak demi menemukan solusi terbaik untuk masyarakat,” ujar Saripuddin.

Dengan keputusan ini, Pemkab Jeneponto menegaskan komitmennya untuk menghadirkan kebijakan pajak yang tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga berpihak pada kepentingan rakyat. Ilham

 

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *