Ketua LPK Sulsel Laporkan Kadis Kesehatan Jeneponto dan Lima Anggota Pokja ke Majelis Kode Etik ASN



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, resmi melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Susanti A. Mansyur, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ke Majelis Kode Etik ASN Jeneponto, Kamis (7/8/2025)

Laporan yang diterima langsung oleh Kepala Bagian Umum Pemkab Jeneponto, Faisal, itu juga menyeret lima anggota Kelompok Kerja (Pokja) III, yakni Alimuddin, Muhammad Febrihardianto, Iqbal S.N., Ramadhan N., dan Dewi Fitriani. Kelimanya adalah pelaksana tender/seleksi/e-purchasing proyek Renovasi atau Penambahan Ruang Puskesmas Embo yang ditugaskan oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa.

> β€œSaya sudah laporkan enam orang ke Majelis Kode Etik ASN Jeneponto, terdiri dari PPK dan lima anggota Pokja III,” tegas Hasan Anwar kepada media halilintarnews.id.

Tender Rp 2,36 Miliar Sarat Kejanggalan

Hasan menjelaskan, laporan ini dibuat setelah pihaknya menemukan dugaan pelanggaran serius dalam tender bernilai Rp 2.369.184.622. Pokja III diduga melanggar prosedur dengan tidak menayangkan dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS) pada portal resmi aplikasi, padahal dokumen tersebut menjadi acuan utama peserta dalam menyusun penawaran.

Akibat kelalaian tersebut, sebagian besar peserta tidak memiliki gambaran detail mengenai spesifikasi pekerjaan. Kondisi ini dinilai menguntungkan satu pihak, yakni PT Turatea Sejahtera Mandiri (TSM), yang akhirnya keluar sebagai pemenang tunggal.

Salah satu peserta yang gagal memenangkan tender bahkan menyebut adanya praktik β€œmain mata” antara PPK, Pokja, dan perusahaan pemenang. Menurut Hasan, pola yang digunakan adalah mengunci akses informasi teknis agar hanya pihak tertentu yang siap mengajukan penawaran sesuai keinginan panitia.

Dugaan Mafia Proyek

Bacaan Lainnya

Lolosnya TSM tanpa persaingan sehat memunculkan dugaan bahwa perusahaan tersebut dikendalikan oleh oknum kuat yang disebut-sebut sebagai β€œketua kelas”. Hasan menilai modus ini mirip skema mafia proyek, di mana proses lelang hanya formalitas untuk mengesahkan pemenang yang sudah diatur sejak awal.

> β€œIni jelas merugikan daerah dan mencoreng integritas pengadaan barang dan jasa. Tender seperti ini harus dibatalkan total,” tegasnya.

Desakan Tindak Lanjut

Dalam laporannya, Hasan meminta Majelis Kode Etik ASN Jeneponto segera memanggil dan memeriksa para terlapor, serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mendesak Bupati Jeneponto untuk mengevaluasi kinerja Kadis Kesehatan dan membubarkan Pokja III yang terlibat. Selain itu, ia menegaskan akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke e-purchasing.lkpp.go.id untuk meminta pencabutan sertifikat pengadaan barang dan jasa kelima anggota Pokja dengan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif.

Hasan menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan pengadaan barang dan jasa di Jeneponto berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi pihak yang berkepentingan. (Supriadi Sanusi)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *