HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (SEPERNAS) Kabupaten Jeneponto menggelar diskusi terbuka bertema βWartawan Tidak Bisa Dipidana Berdasarkan Undang-Undang Persβ pada Sabtu, 2 Agustus 2025, di Kantor DPC SEPERNAS Jeneponto.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SEPERNAS Sulawesi Selatan, Ardi Kulle, S.Sos., M.H., yang menyampaikan pandangan hukum sekaligus penguatan posisi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dalam paparannya, Ardi Kulle menegaskan bahwa jurnalis tidak dapat dijerat hukum pidana atas karya jurnalistik yang dilakukannya secara profesional dan sesuai dengan kaidah pers. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta diperkuat dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi terbaru, yakni Putusan No. 105/PUU-XXII/2024 dan Putusan No. 115/PUU-XXII/2024.
> βJurnalis tidak boleh dikriminalisasi atas karya jurnalistiknya. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui Dewan Pers, bukan ranah pidana. Ini prinsip dasar dalam menjaga demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia,β ujar Ardi dengan tegas.
Fokus Diskusi: Penguatan Organisasi dan Isu Hukum
Selain mengangkat isu perlindungan hukum terhadap jurnalis, forum ini juga menjadi wadah konsolidasi internal untuk memperkuat struktur dan strategi organisasi SEPERNAS di tingkat lokal maupun regional.
Para peserta diskusi sepakat bahwa SEPERNAS harus terus membangun jaringan advokasi yang kuat, terutama dalam membela kemerdekaan pers dan hak-hak wartawan yang kerap menghadapi tekanan dalam menjalankan profesinya.
Forum juga menyoroti persoalan penegakan hukum di Kabupaten Jeneponto yang dinilai masih menyisakan ketimpangan. Sejumlah peserta menyuarakan keprihatinan atas berbagai kasus hukum yang mandek dan belum berpihak kepada korban maupun kepentingan publik.
> βPenegakan hukum tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kami mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi dan proses hukum yang adil serta transparan,β ungkap salah satu peserta diskusi.
Komitmen Melawan Kriminalisasi Pers
Diskusi ini menjadi momentum penting bagi SEPERNAS dalam memperkuat kesadaran hukum di kalangan jurnalis serta meneguhkan komitmen kolektif untuk melawan segala bentuk kriminalisasi terhadap profesi wartawan. (Red)
Kegiatan ditutup dengan seruan agar seluruh elemen pers tetap solid, profesional, dan tak gentar menyuarakan kebenaran demi terwujudnya keadilan dan demokrasi yang sehat.












