HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO β Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar, mendesak Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto untuk segera menindaklanjuti dugaan ketidaklengkapan dokumen teknis dalam pelaksanaan proyek Mini Kompetisi Puskesmas Embo yang dikelola oleh Dinas Kesehatan dan Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan.
Menurut Hasan Anwar, ketiadaan dokumen penting seperti spesifikasi teknis (spek) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dalam portal pengadaan dapat merugikan peserta dan mencederai prinsip persaingan sehat.
> βKetika spek dan RKS tidak dilampirkan, peserta kehilangan pijakan objektif untuk menyusun penawaran yang kompetitif. Mereka terpaksa mengambil referensi dari luar, yang belum tentu sesuai dengan kebutuhan proyek yang sebenarnya,β tegasnya.
Hasan menekankan bahwa setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan proyek seharusnya diawali dengan analisis yang matang guna mengevaluasi kelayakan, risiko, dan potensi keberhasilan sejak dini.
> βAnalisa proyek adalah kunci untuk mengidentifikasi kelemahan sedini mungkin. Dengan analisa yang tepat, kita bisa mencegah kesalahan teknis dan memastikan proyek berjalan sesuai tujuan,β tambahnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti bahwa praktik tidak terbukanya informasi pengadaan publik jelas melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas yang semestinya menjadi dasar pelaksanaan program pembangunan.
Hasan Anwar mendesak Komisi IV DPRD Jeneponto, sebagai mitra kerja Dinas Kesehatan di bidang fisik dan infrastruktur, untuk mengambil langkah konkret.
> βKomisi IV harus memanggil dinas teknis terkait atau memberikan rekomendasi pembenahan sistem pengadaan agar lebih terbuka dan akuntabel,β tegasnya.
Sementara itu, salah satu peserta proyek dari CV. menyatakan bahwa pelaksanaan Mini Kompetisi tersebut dinilai janggal.
> βLucu sekali sistem kompetisinya. Banyak kejanggalan. Tapi saya tidak akan tinggal diam. Saya akan menuntut keadilan,β ungkapnya dengan nada kecewa.
