HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Mengaku rekan debt collector dari
pembiayaan Kantor Mandala Kab. Sinjai, kini terkesan ingin mencoba melakukan aksi perampasan motor NMX tepatnya di depan lapangan Tino, Desa Tino, Kec. Taroang, Kab. Jeneponto SulSel pada 3 mei 2025.
Begitu dikabarkan ingin dilakukan oleh sekelompok Debt collector yang diduga mau merampas paksa motor milik Ibu Herlina, namun jadi gagal dan akhirnya mereka sepakat untuk membawa ke Kantor Polsek Bissappu, dengan dititip sementara
Hal itu diungkapkan oleh Bu Herlina di hadapan rekan wartawan saat di Kantor Polsek Bissappu, pada Senin (26/5/2025) mengatakan, bahwa ketika mengendarai motor NMX berboncengan dengan Suaminya dari Bantaeng menuju Jeneponto, tiba-tiba hadir sekelompok rekan Depkolektor mengaku perintah dari pembiayaan Mandala Kabupaten Sinjai untuk mengambil paksa sepeda motor dimaksud.
Sekalipun sepeda motor itu dititip di Kantor Polsek Bissappu tersebut, namun rekan debt colector tetap mengambil sepeda motor dimaksud di tangan penyidik Polsek Bissappu tanpa sepengetahuan pihak pemilik yakni Bu Herlina yang seharusnya dimintai tanggapan sebelumnya.
Tindakan yang dilakukan oleh pihak debkolektor itu, dinilai melawan hukum sebab Debt collector atau penagih utang dilarang menarik kendaraan secara paksa di jalanan. Penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan melalui jalur hukum, yaitu dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Padahal penarikan paksa dilarang:
Sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021, konsumen memiliki hak untuk tidak ditarik kendaraannya di jalan oleh debt collector.
Seharusnya jika terjadi gagal bayar cicilan, kreditur (leasing atau bank) harus mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Nanti pihak Pengadilan yang akan memutuskan terkait penarikan kendaraan. Sehingga penarikan paksa adalah tindak pidana.
Penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector di jalan dapat dijerat dengan Pasal 365 KUHP (perampasan) atau Pasal 368 KUHP (pemerasan), tergantung pada cara dan motifnya.
Proses penarikan harus melalui somasi, eksekusi lelang, atau putusan pengadilan.
Bu Helina nemperkirakan 5 orang yang menyergap atau menahan namun kami tetap bertahan tidak memberikan motor saya, sehingga sekelompok debt collector mengarahkan ke kantor Polsek Bissappu karena rasa ketakutan terpaksa kami balik mengikuti dan menitip motor saya di Kantor Polsek Bissappu. Ungkap Herlina disaksikan keluarganya.
Setelah kami tiba di Kantor Polsek Bissappu, salah seorang penyidik yang menangani motor tersebut, kami anggap selaku pengayom masyarakat bisa aman kendaraan karena motor sudah di tangan Polisi, namun sangat disesalkan dan rasa kekecewaan setelah kami datang di Kantor Polsek Bissappu ingin mengambil motor, namun ternyata motor sudah tiada.
“Motor NMX warna merah Nompol DW 3924 VG yang selama kurang lebih 5 tahun kami pakai sehingga kami merasa di rugikan oleh rekan sekelompok Debt Colecktor merampas motor kami,” Kesal Herlina.
Sekaitan dengan itu, Penyidik Polsek Bissappu Pak Aripin saat dihubungi melalui selulernya membenarkan adanya motor NMX yang disimpan di Kantor Polsek Bissappu saat itu debt collector memberi kesempatan sampai batas waktu hari Sabtu Pak Ramli selaku pemilik kendaraan untuk datang di Kantor Polsek, namun Pak Ramli tidak datang sehingga debt collector meminta itu motor untuk di kembalikan ke Kantor Pembiayaan Mandala Kabupaten Sinjai. Kata Penyidik.
“Untuk lebih jelasnya konfirmasi pak Yunus karena Pak Ramli membeli kepada Yunus,” ungkapnya.
“Pihak kepolisian tidak mungkin motor mau di simpan di kantor karena debt collector minta motor tersebut mau di bawa ke Kantor Mandala Sinjai,” ucap penyidik melalui selulernya.
Masih kata Herlina,” kami akan mengusut tuntas oknum pelaku sekelompok Debt Colecktor yang membawa kabur motor saya tanpa ada alasan yang tepat dan dalam jangka waktu dekat kami akan laporkan ke Propam, tegas Herlina bersama keluarganya. (Supriadi Sanusi).
