HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Terkait Kasus korupsi berjamaah pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga tahun 2019 – 2021 di tubuh DPRD Kabupaten Bantaeng, kini Kejari Bantaeng kembali menetapkan mantan Sekwan inisial AP (63 tahun).
Dalam konferensi Pers Kejari Bantaeng Satria Abdi, SH, MH didampingi Tim penyidik serta Ketua Tim penyidik Dr.Andri Zulfikar
di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng pada Selasa (15/4/2025) pukul 17.00 wita mengatakan tindak pidana korupsi tersebut, merugikan uang Negara sebesar Rp. 4.950.000.000,- (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) anggarannya terbagi dua masa jabatan 2019 – 2021 dan masa jabatan 2019 – 2024,” kata Kejari Bantaeng.
Sebelumnya empat Pimpinan DPRD Bantaeng masa jabatan 2019-2024 yang telah ditetapkan tersangka pada Selasa (16/7/2024) lalu masing-masing Hamsyah Ahmad selaku Ketua DPRD Bantaeng, H. Irianto selaku Wakil Ketua I, dan Muhammad Ridwan selaku Ketua II, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng, Djufri Kau.
Kejari Satria Abdi, SH, MH menjelaskan mantan Sekertaris DPRD Kabupaten Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran (PA) inisial AP telah resmi menetapkan tersangka dalam kasus pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga tahun 2019 – 2021, jelas Satria Abdi.
Saat ini Kejari Bantaeng berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi berjamaah tentang pengadaan kegiatan fasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa belanja rumah tangga
sebanyak 5 orang tersangka termasuk mantan Sekwan inisial AP.
Penetapan sebagai tersangka terhadap AP selaku mantan Sekertaris DPRD Bantaeng sekaligus Pengguna Anggaran tahun 2019 – 2021 berdasarkan (Pidsus 18) nomor TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi.

Terhadap AP dilakukan penahanan rutan kelas II B Bantaeng selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-436/P.4.17/Fd./04/2025 tanggal 15 April 2025 Kejari Bantaeng dengan alasan dari tim penyidik bahwa dikawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian.
Penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ketahap penentuan, serta perbuatan AP di ancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti yang membuat tenang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, tim penyidik telah mengumpulkan keterangan saksi dan surat, dan petunjuk.
Adapun kronologi singkat perkara ini yakni, bahwa pada bulan September 2019 – 2024, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan pasilitasi tugas pimpinan DPRD berupa Belanja Rumah Tangga dengan monenklatur belanja natura dan pakan Natura yang bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng berdasarkan daftar pelaksanaan anggaran (DPA) kabupaten Bantaeng yang mana belanja Rumah Tangga tersebut diperuntukkan untuk pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 – 2024.
AP selaku pengguna Anggaran setiap bulannya mengajukan pencairan anggaran kepada BPKAD Kabupaten Bantaeng dan di terima oleh pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng masa jabatan 2019 – 2024, yaitu Hamzah,S,Ak selaku ketua DPRD, H.Irianto selaku Wakil Ketua 1 DPRD, dan Muhammad Ridwan,S.Pdi selaku Wakil ketua 2 DPRD, sejak bulan September 2019 sampai Agustus 2021 setiap bulannya secara tunai.
Berdasarkan hasil penyidik diketahui sejak bulan September 2019 sampai Agustus 2021 pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng tidak pernah menempati Rumah Negara tersebut sedangkan Anggaran telah di cairkan dan di terima setiap bulan oleh pimpinan DPRD kabupaten Bantaeng dengan jumlah bervariasi.
Dalam pasal 18 ayat (5) peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang tata cara penepatan besaran tunjangan pimpinan dan anggota, pakaian Dinas dan atribut serta belanja penunjang operasional pimpinan dewan perwakilan rakyat berbunyi: dalam hal pimpinan DPRD tidak menggunakan pasilitas rumah negara dan perlengkapannya, tidak di berikan belanja rumah tangga sebagaimana di maksud dalam pasal 9 ayat (2) Hurup C : perbuatan tersangka AP melanggar primair pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) Hurup b. (Supriadi Sanusi).