Warga Resah, Tidak Cukup Sebulan Kembali Jatuh Korban Tindak Pidana Pembusuran di Bantaeng


HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Maraknya oknum pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) jenis busur yang diduga membabi buta sehingga warga Bantaeng semakin resah terhadap oknum pelaku tersebut.

Hal itu kembali terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis busur atas nama Asrul Bin Efendi (24) di kampung Jagung, jalan Sungai Celendu, Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi selatan, pada, Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 21.30 wita.

Diketahui korban Asrul Bin Efendi penganiayaan beralamat di jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Lembang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.

Informasi yang di himpun media halilintarnews.id, bahwa
sekitar pukul 21.15 wita korban keluar dari rumah dengan mengendarai sepeda motor merk Jupiter MX dengan Nopol DD 6539 DC warna biru, bliss merah yang mana korban hendak menuju ke pantai seruni dengan tujuan jalan – jalan sekaligus mencari makanan namun ketika berbelok kiri kearah Sungai Celendu tiba – tiba sudah tertancap anak panah di punggungnya.

Korban berhenti sejenak didekat Mesjid Kalimbaung kemudian korban kembali pulang ke rumah untuk minta tolong dibawa ke Rumah Sakit. Kata Korban.

Korban dibawa rumah sakit oleh tetangganya an. Sdr. HR (35 tahun) dengan menggunakan kendaraan roda dua dan berbonceng 3 dengan ibu korban menuju ke rumah sakit Anwar Makkatutu. Ungkapnya.

Korban tiba di Rumah Sakit Anwar Makkatutu untuk mendapatkan perawatan medis.

OTK / Sementara dalam penyidikan.

Bacaan Lainnya

Hingga berita ini di publikasikan belum ada konfirmasi pihak kepolisian.

Masyarakat Bantaeng meminta kepada pihak Polres Bantaeng agar segera memberantas pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan Sajam jenis Busur, tegas Warga kepada Media halilintarnews.id (Red)

KORAN EDISI KE-36 | JANUARI 2025 – Flip the Page to Read !!!
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *