HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Dua anggota DPRD Bantaeng yang kembali terpilih untuk priode 2024 – 2029, namun kini terkesan gagal kembali dilantik karena diduga keras tersandung kasus korupsi dan sudah dinyatakan tersangka oleh Kejari Bantaeng sejak 16 Juli 2024 lalu.
Kedua Anggota DPRD Bantaeng dimaksud adalah Kejaksaan Negeri Bantaeng Sulawesi selatan telah menetapkan 3 orang Pimpinan Anggota DPRD Bantaeng resmi dinyatakan tersangka pada Selasa (16/7/2024) lalu masing-masing: Hamsyah Ahmad selaku Ketua DPRD Bantaeng, H. Irianto selaku Wakil Ketua I, dan Muhammad Ridwan selaku Ketua II, serta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng, Djufri Kau.
Mereka berdua itu adalah anggota DPRD yang gagal dilantik, lantaran tersandung kasus dugaan korupsi yang saat ini dalam penahanan Kejaksaan Negeri Bantaeng di Rumah tahanan masyarakat kelas II B Bantaeng.
Sebanyak 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantaeng hari ini resmi dilantik dan pengambilan sumpah/janji periode 2024-2029, di ruang utama rapat Paripurna pada Rabu, (28/8/2024) pagi pukul 10.00 wita.
Namun saat pelantikan di ruang utama rapat paripurna DPRD Bantaeng tidak hadir 2 orang anggota DPRD masing-masing H. Irianto selaku Wakil Ketua I, dan Muhammad Ridwan selaku Ketua II berhubung masih dalam proses hukum di Kejari Bantaeng yang saat ini di dalam Rutan kelas II B Bantaeng.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng Answar, SH di hadapan media halilintarnews.id, di ruang kerjanya Rabu (28/8/2024) mengatakan, kami telah menerima surat dari PJ Gubernur Sulsel bahwa ke 2 anggota DPRD terpilih yang dalam proses hukum tetap ikut dilantik namun setelah ada balasan surat dari Kejaksaan Negeri Bantaeng menyatakan ke 2 anggota DPRD tersangka tersebut berdasarkan Undang-undang tidak bisa di Lantik pada hari ini, akan di lakukan penundaan pelantikan, kata Answar.
PJ. Bupati Bantaeng telah memberikan spesifikasi ke 2 oknum anggota DPRD terpilih untuk dilantik di gedung DPRD Bantaeng atau dilantik dalam Rutan
“Kami selaku bawahan dari Gubernur sudah berupaya menyiapkan berbagai persiapan ke 2 orang anggota DPRD tersebut, untuk pelaksanaan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, namun berdasarkan balasan surat pada malam hari dari Kejaksaan Bantaeng tidak ada pelantikan ke 2 oknum anggota DPRD yang telah dinyatakan tersangka dan kami berpedoman peraturan PKPU Nomor 16 tahun 2024 yang menyatakan bahwa mereka di tunda pelantikannya,” tutur Sekwan Answar.
Hal itu kejahatan yang luar biasa sehingga saya hormat kepada pak Kejari dengan berpedoman dengan aturan yang di maksud.
“Saat pembacaan nama – nama 30 orang Anggota DPRD terpilih yang dilantik dan diambil sumpahnya, ke 2 orang oknum anggota DPRD tidak di sebut namanya karena masih berada dalam rutan kelas IIB Bantaeng,” imbuhnya.
“Sehingga yang resmi dilantik anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 hanya 28 orang anggota DPRD Bantaeng,” jelas Answar.
Hingga berita ini dipublikasikan belum ada konfirmasi pihak Kejaksaan. (Supriadi Sanusi)