HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Sekaitan dengan adanya dugaan kecurangan pada saat proses tender yang tiba tiba disulap berubah menjadi E-purchasing atau E-katalog, mengakibatkan PA dan PPK proyek pengerjaan pembangunan di lingkup Dinas Kesehatan, kini terkesan dilaporkan ke Kejari Jeneponto Sulawesi Selatan.
Selain pelapor menyoroti adanya kecurangan dibalik perubahan seketika dari proses tender menjadi E katalog secara tiba tiba, juga PA dan PPK dinilai bermain kongkalikong bersama pemenang penyedia barang, lantaran tidak adanya Kontraktor lokal yang diberdayakan mengerjakan proyek pembangunan dimaksud
Padahal berdasarkan aturan pemerintah bermakna, bahwa di dalam proses tender harus diprioritaskan kontrak daerah bukan mengutamakan kontraktor dari luar daerah tanpa alasan dan prosedur yang sesuai.
Sekaitan dengan itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinkes, Kamaluddin SKM, M.Kes, saat dikonfirmasi oleh rekan Media ini belum lama ini mengatakan, bahwa terkait dari metode tender menjadi metode e-purchasing atau e-katalog konstruksi, itu merupakan hal yang biasa dalam proses pemilihan.
Menurutnya, perubahan itu bisa disebabkan karena adanya kebijakan, regulasi ataupun karena persoalan waktu yang dibutuhkan dalam proses pemilihan, mengingat pembangunan puskesmas, labkesda dan pustu dianggarkan melalui dana DAK.
Kemudian ada aturan, bahwa terakhir penginputan kontrak pada aplikasi omspan itu tanggal 22 Juli 2024, jika tidak terinput maka berpotensi anggaran pembangunan tidak akan tersalur ke kas daerah, kondisi ini tentu akan berpotensi proses pembangunan akan terhambat ataupun gagal.
Kamaluddin menambahkan bahwa proses pemilihan di Jeneponto dengan metode e-katalog konstruksi sudah di laksanakan oleh beberapa OPD di Jeneponto seperti RSUD Lanto Daeng Pasewang, Diknas maupun Dinas PUPR.
Selain itu Kamaluddin juga berpendapat adanya kekeliruan dalam tanggapan, jika pengerjaan itu harus dikerjakan oleh Kontraktor Daerah/lokal, sebab walaupun dikerjakan oleh Kontraktor dari Kab. Takalar misalnya, itu juga namanya Kontraktor daerah. Paparnya.
Namun paparan PPK, Kamaluddin di lain Media, Isnad Kr. Lontang sebagai pelapor kembali tegaskan, bahwa indikasinya kuat adanya permainan curang yang disinyalir dilakukan oleh Kadinkes selaku PA dan Kabidnya yang bertindak sebagai PPK lantaran proses tender dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang ada.
Contohkan saja kata Isnad, bahwa dalam sosialisasi pada 26 Juni disampaikan bahwa hari Jum’at akan diumumkan tender E-katalog namun ternyata nanti diumumkan pada tgl 8 Juli 2024 dan dengan jarak waktu begitu lama baru ada pengumuman, maka itu sama saja dengan proses tender biasa.
Selanjutnya satu RAB dan tiga lokasi di dalamnya padahal volume yang berbeda yaitu proyek pembangunan Puskesmas Tarowang, Bontomate’ne dan Kapita dan dibelakangan mereka rubah RAB Bontonate’ne dan Kapita lalu satu RAB dia masukkan di etalase 5 paket dalam satu lokasi sehingga kita pengusaha lokal dianggap terlambat memasukkan etalase.
Hal ini menggambarkan, bahwa PPK proyek pembangunan Puskesmas tersebut, tidak mampu melakukan tender E-katalog dan kemudian pada saat sosialisasi, yang diundang adalah kontraktor lokal tidak ada dari luar.
Namun anehnya kenapa kontraktor yang dimenangkan padahal tidak mengikuti sosialisasi dan K3nya tidak mempunyai rincian di dalam etalase.
Intinya proses tender proyek pembangunan Puskesmas tersebut dinilai cacat hukum karena mempunyai banyak indikasi kesalahan di dalamnya sehingga pengerjaan proyek tersebut, tidak bisa dilakukan.
Dan kalau Kamaluddin sebagai PPK menyinggung masalah proses tender E-katalog di OPD lain, itu Kamaluddin dianggap keliru sebab seperti di Dinas pendidikan proses E-katalog yang dilakukan tidak ada masalah karena sudah selesai dengan prosedur.
Hal itu yang diungkapkan oleh Isnaad SH Kr. Lontang secara panjang lebar dan meminta pihak Kejaksaan negeri Jeneponto, segera menindaklanjuti untuk menghentikan pekerjaan yang dimaksud, karena prosesnya dinilai cacat hukum. (Supriadi Sanusi)