Tutup Dan Segel Kantor UPT Peternakan, Oknum Pelaku Dilapor Ke Polisi



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Pelaku penyegel Kantor UPT Peternakan Kabupaten Bantaeng kini sudah terlapor di Polres Bantaeng karena selain menutup dan menyegel Kantor tersebut, juga diduga melakukan penyerobotan lahan Kantor dimaksud.

Penyegelan Kantor UPT Peternakan yang berlokasi di Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng Sulawesi Selatan, kini kasusnya berbuntut panjang.

Pasalnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HT yang bekerja pada Kantor UPT Peternakan tersebut, melaporkan perbuatan oknum yang menyegel kantornya ke Polisi di Polres Bantaeng.

Kuasa Hukum yang mendampingi Pelapor (HT) kepada Rekan wartawan pada Selasa (20/08/24), mengatakan: “Kami mendampingi klien kami (HT) untuk melapor ke polisi dan menyerahkan beberapa bukti dokumentasi penyegelan di Kantor UPT Peternakan itu”.

“Laporan kami diterima SPKT Polres Bantaeng dengan LP Nomor: LP/B/296/VIII/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN,” kata Kuasa Hukum Pelapor, Yudha Jaya SH.

KORAN EDISI KE-31 | AGUSTUS 2024 – Flip the Page to Read !!!

Dikatakan oleh Yudha Jaya bahwa laporan kliennya (HT) telah diterima oleh pihak kepolisian dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/286/VII/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN Tanggal 19 Agustus 2024.

Yudha Jaya SH mengatakan bahwa kliennya (HT) telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penyerobotan Tanah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385, yang terjadi di Jalan Kampung Pasir Putih Lama, Desa Baruga, Kecamatan Pajukukang, Bantaeng.

Bacaan Lainnya

Kronologi berdasarkan Laporan Polisi (HT) di SPKT Polres Bantaeng.

“Bahwa pada hari Minggu (28 Juli 2024) sekitar Pukul 13:00 Wita, telah terjadi tindak pidana penyerobotan tanah bersertifikat”.

“Terlapor atas nama Nurhayati dan Amir alias Kamiri”.

“Dimana pada saat itu, Pelaku berteman sebanyak 6 orang datang ke Kantor UPT Peternakan di Desa Baruga yang mengakui bahwa tanah lokasi Kantor UPT Peternakan tersebut adalah miliknya”.

“Terlapor langsung menutup Kantor UPT Peternakan di Desa Baruga dan melarang para pegawai di Kantor UPT Peternakan untuk melakukan aktivitas”.

“Saya keberatan dan melaporkan hal ini ke Polres Bantaeng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata HT yang disampaikan Kuasa Hukumnya Yudha Jaya SH. (Supriadi Sanusi).

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *