Diduga Curang Saat Tender Proyek Puluhan Miliaran Rupiah, PPK Dan PA Di Dinkes Dilapor Ke Kejari Jeneponto



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Terkait adanya indikasi kecurangan pada saat proses tender pada proyek yang besar anggarannya miliaran rupiah, pejabat yang bertindak sebagai PPK dan PA di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Jeneponto Sulsel, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto pada kamis 31 juli 2024.

Oknum Pejabat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengguna Anggaran (PA) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jeneponto terkait dugaan kecurangan proses tender yang disinyalir tidak sesuai prosedur tender.

H. Isnaad SH Krg Lontang, kepada rekan Media halilintarnews.id, di jalan Lingkar, Kel. Empoang, Kec. Binamu, pada Kamis (15/8/2024) mengatakan, kalau dia melaporkan pejabat PPK dan PA Dinkes Kab . Jeneponto terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kecurangan proses tender proyek pembangunan puskesmas yang disinyalir melabrak aturan pemerintah.

Anggaran proyek tender tersebut disinyalir sebesar kurang lebih 60 Miliar, kata Isnaad.

Menurutnya, Proses tender pelaksana pemilihan Ekatalog diduga direkayasa.

Padahal merujuk pada Risalah Pertemuan Presiden Republik Indonesia dengan para Bupati Wilayah Papua dan Sulawesi, pada 29 Januari 2014 di Istana Kepresidenan Bogor – Jawa Barat, dibahas pokok penyampaian isu-isu strategis di wilayah Papua dan Sulawesi.

“Saat itu Presiden memerintahkan, agar pengerjaan proyek dilakukan oleh kontraktor daerah, agar uang dapat beredar di daerahnya sendiri,” jelas Isnaad Krg Lontang.

Tugas Pemerintah daerah (Bupati dan Wali Kota) selanjutnya adalah menyediakan kontraktor-kontraktor Lokal yang memiliki Kualitas dan Kualifikasi yang baik.

Bacaan Lainnya

“Kami Selaku Gabungan Asosiasi Pengusaha Jasa Konstruksi Indonesia Kabupaten Jeneponto sebagai mitra jasa konstruksi pemerintah, menyayangkan tidak becusnya pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan diduga tidak memberdayakan kontraktor – kontraktor lokal,”

Sehingga hal itu bertentangan dengan Instruksi Presiden RI melakukan pemilihan penyedia melalui ekatalog konstruksi terkesan dipaksakan karena Penayangan Paket Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada SIRUP Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto, sampai Tanggal 7 Juli 2024 masih menggunakan Metode Pemilihan dengan mekanisme tender dan Tanggal 8 Juli 2024 Pukul 19:43:24 Wit berubah menjadi Metode Pemilihan dengan Mekanisme E-Purchasing.

“Kami menduga kegiatan ini dirubah menjadi E-Purchasing atas pesanan calon penyedia yang akan mengerjakan (Calon Pemenang) karena terkesan dipaksakan, (Jadwal Terlampir)
Sosialisasi terkait E-Katalog Konstruksi yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto”. Tutur H. Isnaad.

Hal itu dapat terbaca pada saat diadakan sosialisasi pada tanggal 26 Juni 2024 PPK kegiatan tersebut menyampaikan, bahwa dia belum paham tentang Ekatalog Konstruksi sehingga butuh waktu untuk belajar dan memahami, sehingga kami menganggap ini hanya akal – akalan untuk mencegah Perusahaan Lokal untuk ikut berkompetensi sedangkan Etalase untuk Pembangunan Gedung Baru pada UKPBJ Kab. Jeneponto belum tersedia sehingga dilaksanakan pada UKBJ Provinsi Sulawesi Selatan (ini bertentangan dengan Prinsif dan Hakekat Pelaksanaan Ekatolog Lokal yaitu Pemberdayaan Pengusaha Lokal).

“Kami menduga Spesifikasi Teknis (KAK) kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas dan Pembangunan Rumah Dinas, Pembangunan Labkesda adalah Pesanan Calon Penyedia yang mau dimenangkan karena Persyaratan disyaratkan berupa Peralatan sangat tidak masuk akal untuk Pembangunan Gedung dan biaya sewa tidak sebanding dengan nilai Proyek Kegiatan yang dilaksanakan, salah satu contoh Ready Mix sebanyak 2 Unit. Ready Mix adalah Pabrik Pembuat Beton. Sesuai yang disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis KAK kegiatan tersebut dan Persyaratan lainnya yang terkesan menyulitkan untuk pengusaha Lokal kab. Jeneponto bisa penuhi (Spesifikasi Teknis KAK Terlampir).

KORAN EDISI KE-31 | AGUSTUS 2024 – Flip the Page to Read !!!

Kami menduga PPK dan UKPBJ tidak siap karena pada saat penayangan Link Paket Kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Bontomatene dan Tarowang pada RUP SIRUP Dinas Kesehatan Tanggal 8 Juli 2024 pada Link Paket Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Bontomatene isi dokumen pada link tersebut isinya Dokumen Pembangunan Gedung Puskesmas dan Pembangunan Rumah Dinas Tarowang, sehingga sangat merugikan kami selaku calon penyedia karena RAB kami buat 2 kali sehingga kami Kehilangan waktu untuk membuat ulang setelah dilakukan perubahan pada link Puskesmas dan Rumah Dinas Bontomatene pada tanggal 12 Juli 2024, jelas Isnaad Krg Lontang.

Kami Menduga Jadwal Pelaksanaan yang dibuat oleh PPK dan PA Dinas Kesehatan adalah kehendak Pribadi bukan berdasarkan SOP E-Katalog Konstruksi atau aturan LKPP karena Jadwal Pemasukan Minat sama dengan jadwal pemasukan Dokumen Penawaran dengan Link Etalase Produk pada E-Katalog Lokal. Dimana jadwal pemilihan Penyedia adalah sama dengan hari terakhir Peminatan (Jadwal Terlampir)
Kami menduga PPK dan PA Dinas Kesehatan Melakukan Persekonkolang dengan Perusahaan Penyedia Calon Pemenang karena Perusahaan Lokal Jeneponto yaitu CV. Cahaya Intan dan CV. Langit Utama Mandiri menerima Tanggapan atas Peminatan yang dari Email sehari dari tanggal Penutupan Minat dimana pada hari itu juga sudah dilakukan pemilihan calon penyedia yang akan dievaluasi Penawaran dan Etalase Produk pada Ekatalog Lokal. Sehingga kami menduga Perusahaan Lokal tidak lagi dilakukan evaluasi karena Etalase yang tersedia masih sedikit atau belum ada pada saat itu .

Kami menduga adanya Kebocoran RAB yang dibuat oleh Konsultan Perencana kepada calon Penyedia yang mau dimenangkan pada masing-masing Paket kegiatan tersebut. Karena secara akal sehat berdasarkan jadwal yang dibuat oleh PPK dan PA (Jadwal Terlampir) tidak ada yang mampu menyelesaikan RAB dan Etalase Produk Ekatalog sesuai yang dijadwalkan karena RAB Pembangunan Gedung Puskesmas tidak umum seperti RAB bangunan Gedung lainnya, banyak Assesoris yang memerlukan waktu untuk penyesuaian harga dengan Toko dan Pembuat Pintu dan Jendela, sehingga waktu yang disediakan oleh panitia kami anggap tidak cukup. Sehingga kami dirugikan.

Olehnya itu Mohon kiranya Memeriksa Pimpinan Perusahaan yang dijadikan Pemenang pada masing-masing Paket kegiatan ini karena kami menduga sudah terjadi Persekongkolan dan terjadinya Persaingan Usaha yang tidak sehat dan adanya Kebocoran Dokumen Negara berupa RAB hasil Perencanaan Oleh Konsultan, sehingga merugikan kami selaku Pengusaha Lokal Jeneponto.

Kami menduga adanya Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan PA/PPK Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto karena dalam kurung waktu 10 tahun tidak pernah memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal Jeneponto untuk ikut berpartisifasi dalam kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto, selama ini hanya dijadikan penonton , Sehingga di Duga adanya Suap kepada PA/PPK yang dilakukan oleh calon penyedia yang akan dijadikan Pemenang karena selama PA/PPK (10 Tahun) menduduki jabatan tersebut tidak pernah ada Perusahaan Lokal Jeneponto yang dijadikan Pemenang seperti yang terjadi pada tahun ini (2024) yang baru berkontrak ( Nilai Paket Pekerjaan dan Daftar Perusahaan Pemenang Terlampir). Padahal kalau hanya Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Pengusaha Kontraktor Jasa Konstruksi Kab. Jeneponto mampu juga melaksanakan, ungkap Krg Lontang.

Hal ini sangat merugikan karena Sumber Pemasukan Pajak yang dihasilkan dari kegiatan ini tidak dinikmati oleh Masyarakat Kabupaten Jeneponto.

“Kami selaku Pengusaha Lokal Jeneponto sangat dirugikan.
Kami menduga Evaluasi Pada Produk Etalese di Ekatolog Konstruksi yang dilakukan oleh PA, PPK dan UKPBJ Provinsi Sul – Sel dilakukan dengan asal – asalan Karena RAB Link Etalase Produk yang ditawarkan oleh Penyedia yang dimenangkan pada Pembangunan Puskesmas, Rumah Dinas , Pembangunan Labkesda dan Pembangunan Pustu , pada Item Penerapan SMKK tidak terdapat Item Rincian etalase Produk Penerapan SMKK pada Ekatalog . (Cek Etalase Produk pada Masing-masing Etalase Perusahaan yang dimenangkan , Terlampir)
Mohon Kiranya Perusahaan Pemenang yang sudah berkontrak pada Pekerjaan Fisik Dinas Kesehatan Kab. Jeneponto Tahun 2024, supaya dibatalkan karena karena Bertentangan dengan Keputusan LKPP RI Nomor : 177 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik. Dan sudah cacat hukum. Pungkas Isnaad bersama Basmahuddin Syam. (Supriadi Sanusi)

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *