HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Dinas PU dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng terdapat temuan dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan (BPK RI Sulsel).
Dalam temuan tersebut, terdapat dalam surat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 dengan Nomor 47.B/LHP/XIX.MKS/05/2023, Tanggal : 23 Mei 2023.
Adapun total anggaran yang ditemukan oleh BPK Sulsel itu terdapat 7,5 milyar yang sudah terealisasikan di dalam laporan hasil pemeriksaan tersebut.
Namun ada kejanggalan dalam laporan tersebut, seperti 4,5 milyar yang terdapat di surat rekap realisasi belanja tanpa ada Surat Ketetapan (SK) dari Bupati, dan Naskah Perjanjian Hiba Daerah (NPHD).
Bahkan di dalam surat rekap realisasi belanja itu terdapat 20 kegiatan, dan 12 kegiatan yang tidak memiliki SK dari Bupati dan NPHD. Kemudian ada juga 20 Desa dan Kelurahan di Kabupaten Bantaeng yang menerima hibah tersebut.
Sementara Ketua Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Provinsi Sulawesi Selatan, Hasan Anwar menjelaskan jika penggunaan anggaran negara itu tidak memiliki surat ketetapan dari Bupati, seperti yang tertera di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
“Dari penggunaan anggaran negara yang angkanya milyaran ini tidak memiliki Surat Ketetapan (SK) dari Bupati Bantaeng, sehingga ada beberapa titik kegiatan yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Sulawesi Selatan (BPK Sulsel),” ujarnya saat ditemui oleh HalilintarNews.id, Senin (16/10/2023) siang.
Tak hanya itu, Hasan Anwar juga meminta agar pihak PUPR Kabupaten Bantaeng dapat bertanggung jawab atas penempatan kegiatan yang tidak memiliki SK dari Bupati.
“Jadi pihak PUPR Kabupaten Bantaeng ini harus bertanggung jawab dalam hal penempatan kegiatan yang tidak di dukung dengan administrasi sesuai regulasi yang ada,” imbuhnya.
Bahkan ia juga akan menemui Pj Bupati Bantaeng dalam waktu dekat ini, dengan mempertanyakan adanya temuan dari BPK Sulsel di PUPR Bantaeng.
“Dalam waktu dekat ini kami akan jadwalkan pertemuan dengan Bapak Pj. Bupati Bantaeng,” tutupnya. (Supriadi Sanusi).