Keberatan Dilapor Terkait Berita, Direktur Media SELEBES Armin Anwar Akan Tuntut Balik Kades Tombo Tombolo



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO – Terkait pemberitaan yang dimuat di Media Online SelebesSulsel.com tentang kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kades Tombo Tombolo Kec. Bangkala Jeneponto dan berujung laporan ke Polres Jeneponto, kini Armin Anwar juga merasa keberatan dilapor terkait pemberitaan.

Laporan Kades itulah yang menjadi pemicu, sehingga Puluhan rekan jurnalis dari kota Makassar mendatangi kantor Polres Jeneponto, mempertanyakan kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga keras dilakukan Kepala Desa Tombo – Tombolo, kec. Bangkala, Kab. Jeneponto Sulawesi Selatan. Jumat, (13/10/2023).

Mungkin karena kasus dugaan penganiayaan itu sudah beberapa kali diberitakan di media online Celebes.com, sehingga Kepala Desa Tombo Tombolo, Bangkala didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan ke Polres Jeneponto, karena dia anggap pencemaran nama baik.

Padahal perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa terkait pemberitaan yang sifatnya prodak jurnalis, tidak pernah dipidanakan/diperdatakan karena ruang hak koreksi dan hak jawab yang harus ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan, bukan kata pencemaran nama baik.

Hal itu diungkapkan dalam UU PERS Tahun 1999 secara panjang lebar dan secara detail yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh rekan jurnalistik, dengan selalu mengedepankan tentang Kode Etik profesi wartawan.

Olehnya Direktur utama media SelebesSulsel.com, Armin Anwar merasa keberatan jika pihaknya dilaporkan terkait berita yang dilakukan Kepala Desa Tombo Tombolo bersama Kuasa Hukum alias Pengacaranya, sebab semua dalam pemberitaan merupakan prodak jurnalis sesuai Undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

Armin Anwar di hadapan puluhan rekan Media di kantor Polres Jeneponto, pada kamis (12/10/2023) mengatakan, kalau kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh kepala desa Tombo – Tombolo, bukan kasus yang ringan karena diduga kuat dia pelaku utama menganiaya warganya sendiri hingga babak belur.

KORAN EDISI KE-31 | AGUSTUS 2024 – Flip the Page to Read !!!

Lanjut Armin Anwar menegaskan, bahwa dia adalah pekerja kontrol sosial yang Independen dan isi berita itu sudah cukup bukti dengan adanya narasumber yang jelas di pemberitaan, sehingga itu bukan rekayasa, tetapi fakta.

Bacaan Lainnya

“Olehnya kami juga menyayangkan Polres Jeneponto terkait kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Tombo – Tombolo dan sudah dinyatakan tersangka namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan,” Ujar Armin Anwar.

Armin Anwar juga kembali menjelaskan, bahwa semestinya Kades Tombo Tombolo bersama Kuasa Hukumnya paham, bahwa jika di dalam pemberitaan ada yang merasa dirugikan, maka silakan lakukan hak Koreksi atau hak jawab berdasarkan undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999, bukan jalur melapor ke Polisi.

“Terkait pemberitaan yang sudah dilaporkan oleh Kades bersama Kuasa Hukumnya, maka dengan tegas kami akan menempuh jalur hukum menuntut balik,” Tegas Armin Anwar.

Sejalan dengan itu, tindakan yang dilakukan oleh Kades, Jamaludin dinilai sangat bertentangan dengan arus kepemimpinan yang Arif dan bijaksana mengayomi dan melindungi warganya, tetapi malah justru Kades sendiri yang ramai ramai memukul menganiaya warganya padahal hanya persoalan sepele saja.

Kepada rekan Media korban, Dg. Raja mengutarakan, bahwa dia ditinju ditendang oleh Kades Jamaludin dan beberapa rekan lannya, hanya karena persoalan sumurnya yang dilarangnya ditutup oleh Kades.

“Hanya sumurku saya larang ditutup oleh Kades karena saya juga butuh air jika saya ke kebunku jadi saya tidak larang banyak orang mengambil air di sumurku tetapi jangan ditutup”. Ucap dg Raja.

Dalam kasus ini, pihak polres Jeneponto, Kanit Tipikor, Ipda Uji  membantah adanya penangguhan terhadap Kades Tombo Tombolo, karena memang dari awal belum ada penahanan. Supriadi Sanusi

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *