Tanggapi Info Masyarakat, Tim Satresnarkoba Res Bantaeng Ringkus Terduga Tersangka Narkoba



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng kembaliΒ  meringkus satu terduga tersangka penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu di Btn Metro Residence Kmp Tanetea Kecamatan Pajukukan Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Bantaeng,Β AKBP Andi Kumara,SH.,SIK.,M.SIΒ  melalui Kasat Narkoba,Β  IPTUΒ  Didi Sutikno M S. Tr. KΒ  saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap terduga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Ia mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan berdasarkan informasi dan laporan dari masyarakat. Dimana, pelaku kerap melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sehingga Tim melakukan penyelidikan guna untuk mengetahui aktifitas di wilayah tersebut.

Menanggapi informasi itu, kata Kasat, Tim langsung melakukan surveilance ke lokasi didampingi Kanit Lapangan Aiptu Saharuddin
dan dibackup oleh anggota Polsek Pa’jukukang meringkus seorang pria berinisial AL (37) di Btn metro Resince Kmp Tanetea kecamatan Pa’jukukang, MingguΒ  (3/9 /2023) sekira pukul 06.30 Wita.

β€œIya benar, AL diamankan berdasarkan Laporan PolisiΒ  Nomor : LP.A /33/IX/2023/SPKT. Resnarkoba / Polres Bantaeng tanggal 3 September 2023,” ungkapnya.

Selain berhasil mengamankan tersangka, lanjutΒ  IPTU Didi Sutikno M S. Tr. K,Β petugas juga mengamankan barang bukti berupa
– 4 ( Empat ) Sachet berisih keristal beningΒ  di duga shabu dgn berat Β± 2,87 gram
– 1 ( satu ) Buah Timbangan
– 1 ( satu ) Unit Handphone Android
– 5 ( Lima ) Buah korek Gas
– 1 ( Satu ) Unit mobil Agya Nopol DD 1351 FB
– 1 ( satu ) pembungkus Rokok esse
– 1 ( satu ) pembungkus rokok Bold
– 1 ( satu ) Sachet kosong ukuran besar
– 2 ( dua ) Sachet kosong ukuran sedang
– 3 ( tiga ) Sachet kosong ukuran Kecil
– 1 ( satu ) Buah Bong
– 1 ( satu ) Bungkus sachet kosong
– 2 ( dua ) buah pireks
– 2 ( dua ) batang Sendok shabu
– 2 ( dua ) batang pipet leter L
– 1 ( satu ) buah tas hitam tempat penyimpanan Shabu
– 1 ( satu ) buah tempat kacamata penyimpanan sachet kosong
– uang tunai Rp. 1.600.000 ( satu juta enam ratus ribu ).

β€œKini sudah kita amankan di Mapolres untuk pengembangan lebih lanjut. Seterusnya, kita dari pihak kepolisian akan tetap menindak bagi siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tidak ada pandang bulu, jika terlibat maka akan kita tindak,” tegas IptuΒ Didi Sutikno M S. Tr.K.

Reporter : Anto
Redaktur : Fitri Indriani
@halilintarnews.id 2023

Bacaan Lainnya
PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *