Dinilai Labrak Regulasi, Sejumlah Kepala UPT Gelar Aksi Solihin Penolakan Jadi Koorwilcam Pendidikan Kec.Bangkala



HALILINTARNEWS id, JENEPONTO — Pengangkatan Koordinator Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kec. Bangkala, Kab. Jeneponto Sulsel, kini terkesan tertuai sorotan publik dan bahkan sejumlah Kepala UPT SDN sewilayah Kec. Bangkala Induk melakukan aksi penolakan.

Diketahui, bahwa sebelumnya, ST. Halimah SE M Pd selaku Koorwil Dikbud Cabang Bangkala selama kurang lebih dua periode dan Belau kini pensiun, gantikan oleh H.Safir, S.Pd. selaku Pelaksana tugas (Plt).

Namun setelah H.Safir menjabat Plt Korwil selama kurang lebih satu bulan, tiba-tiba salah seorang kepala sekolah UPT 23 Bangkala, Solihin S.Pd SE, M.Si dikabarkan diangkat menjabat selaku Korwil, sehingga ditua sorotan tajam dari berbagai kalangan publik.

Sejumlah Kepala UPT SD di Korwil Dikbud Cabang Bangkala serentak beraksi menolak Solihin naik jadi Korwil, karena dia baru Kepala UPT SD, sehingga mereka pada menilai belum layak alias belum bersyarat, menjadi pemimpin Korwil.

Para Kepala UPT SD Dikbud Cabang Bangkala berpendapat, bahwa yang seharusnya layak dan bersyarat diangkat menjadi Korwil sesuai tingkatan, adalah sosok pengawas. Bukan melabrak mekanisme yang ada.

Aksi penolakan terhadap Solihin, bukan hanya dilakukan oleh para sejumlah Kepala UPT SD, tetapi juga turut serta dilaksanakan oleh para pengawas SD Dikbud Cabang Bangkala dimaksud.

Sekaitan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Jeneponto dihadapan media HALILINTARNEWS.id di kantornya Rabu (10/5/2023), membenarkan adanya sejumlah kepala UPT SD melakukan penolakan, namun pihaknya akan mlakukan evaluasi kembali.

Kemungkinan besar akan dilakukan evaluasi kembali, berdasarkan dari peraturan Bupati Kab. Jeneponto terinci bahwa Koorwilcam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipimpin oleh seorang Koordinator, yang berasal dari Pejabat fungsional pengawas sekolah atau Aparatur Sipil Negara lainnya yang diberikan tugas tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bacaan Lainnya

Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Dinas setelah mendapat persetujuan Bupati.

Penunjukan Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.

Pengawas sekolah yang ditunjuk sebagai koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tugas tambahan di samping sebagai pejabat fungsional.

Pegawai ASN lainnya yang ditunjuk sebagai Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah harus memenuhi persyaratan :
kualifikasi pendidikan minimal Strata 1 (S1) atau setara Diploma 4 (D.IV)
pangkat/golongan ruang minimal Penata (III.c)
tidak menduduki jabatan administrator atau jabatan pengawas atau
memiliki pengalaman bekerja di dinas pendidikan minimal 5 (lima) tahun.

Untuk membantu tugas Koordinator sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendidikan dapat menunjuk pejabat fungsional atau pegawai negeri sipil lainnya dibidang pendidikan sebagai anggota Koordinator yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Dinas Pendidikan.

Sementara H.Safir, S.Pd saat dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan, membenarkan dirinya melaksanakan PLT Korwilcam bidang pendidikan Bangkala Induk selama kurang lebih satu bulan, namun setelah Solihin di tempatkan jabatan Korwilcam saya sudah serahkan stempel sekalipun belum pernah dilakukan rapat serahterima, kata H.Safir.

Soal aksi penolakan tersebut saya hanya mendengar informasi adanya puluhan Kepala Sekolah yang tidak setuju entah benar atau tidak, ungkapnya.

EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *