Jaksa Peneliti Dinilai Tidak Profesional, Kasus Pengrusakan Dua Rumah Di Bantaeng Belum Ada Kepastian Hukum



HALILINTARNEWS.id, BANTAENG – Sudah berjalan empat bulan berlalu Korban Pengrusakan dua rumah di Jalan Ketela Kel. Tappanjeng Kec. Bantaeng Kab. Bantaeng Sulsel, hingga sampai saat ini belum juga mendapatkan kepastian hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng, karena berkas perkaranya belum di P.21kan.

Yudha Jaya, SH selaku kuasa Hukum mewakili korban, melalui Via WhatsApp pada Hari Minggu Tanggal 16 April 2023 mengatakan, bahwa Kejari Bantaeng dalam hal ini Jaksa peneliti dinilai terkesan tidak profesional dalam menangani perkara Pengrusakan dua buah rumah, dimana berkas tersebut itu, di P. 19 terus sedangkan unsur kejahatan secara formil dan material itu sudah terpenuhi sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Korban dan Barang bukti adanya Pengrusakan itu sudah jelas dan Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bantaeng masih bebas berkeliaran tanpa tersentuh jeruji besi (Tidak ditahan).

Pada Tanggal 18 Desember 2022 lalu rumah milik Muis King dan Syamsul Warga Jalan Ketela Kel. Pallantikan Kab. Bantaeng di rusak oleh inisial ZT Dan beberapa orang lainnya dengan LP.B/456/XII/2022/SPKT/RES.BANTAENG dan LP.B/457/XII/2022/SPKT/RES. BANTAENG akibat pengrusakan itu Klien kami mengalami kerugian Puluhan Juta Rupiah.

Lanjut Yudha Jaya, SH bahwa perbuatan pelaku adalah suatu Tindak Pidana karena pelaku telah melakukan pangrusakan secara bersama-sama dimuka umum dan korban mengalami kerugian materi Puluhan juta Rupiah

Demi kapastian Hukum saya sebagai kuasa Hukum korban akan menghadap Kejati Sulawesi Selatan di Makassar dan meminta Jaksa Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Komisi Kejaksaan di Jakarta untuk segera pemeriksa Jaksa peneliti di Kejari Bantaeng yang terkesan tidak propesional dalam pemeriksa berkas Perkara Pengrusakan rumah di Kab. Bantaeng, Jangan sampai ada main mata dengan pelaku yang sudah berstatus tersangka tapi tidak ditahan.

EditorΒ Β Β Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2023

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *