HALILINTARNEWS.id, BULUKUMBA — Sekaitan dengan adanya dugaan pengintimidasian terhadap rekan wartawan MNC TV, saat meliput yang disinyalir dilakukan oleh oknum anggota polres Bulukumba Sulsel, Direktur utama Media Online Halilintar meminta dengan hormat, agar Kapolda Sulsel, segera turun tangan.
Insiden itu terjadi pada saat sedang Wartawan MNC TV meliput ketika mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa “Menolak Undang Undang Cipta Kerja”. Senin (10/4/2023, sekitar pukul 17.30 wita.
Perlu diketahui oleh semua pihak, bahwa wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya, itu dipayungi oleh hukum sesuai pasal 8 dalam UU PERS nomor 40 tahun 1999.
Olehnya dugaan tindak kekerasan yang dinilai berbau kekerasan dan sengaja menghalang halangi tugas wartawan, maka oknum anggota polres Bulukumba itu dinilai buta hukum. Dia layak dicurigai main mata jalan miring laksana kepiting.
Yang disinyalir dilakukan oleh oknum polisi itu, dan penghapusan secara paksa hasil liputan jurnalis yang ada dalam handphon dikenakan pasal berlapis termasuk menghalang halangi tugas Jurnalis di pidana 2 tahun denda 500 juta”.
Telah di beritakan sebelumnya
Kepala Biro iNews TV, Andi Muhammad Yusuf Aries, mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polres Bulukumba.
“Pada dasarnya kami di MNC media melawan segala bentuk kekerasan khususnya yang terjadi terhadap reporter kami. Apalagi itu dilakukan saat menjalankan tugas,” katanya, Kamis 13 April 2023.
Ia juga mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh oknum kepolisian tersebut mencederai bukan hanya korban secara fisik dan mental. Tapi juga melukai profesi jurnalis sebagai salah satu komponen dalam negara demokrasi di Indonesia.
“Jadi kami berharap organisasi pers bisa mengawal kasus ini,” jelasnya.
Andi juga meminta kepada pihak kepolisian untuk bekerja secara profesional dalam menangani kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis MNC Media di Kabupeten Bulukumba.
“Saya selaku Direktur media Halilintar News Group Supriadi Sanusi kasus dugaan tindak kekerasan intimidasi yang dilakukan oknum Polisi Bulukumba meminta kepada Kapolri Turun tangan menanganinya”. tegas Supriadi Sanusi.
Selain kasus dugaan tindak kekerasan jika terbukti oknum Polisi melakukan penghapusan gambar dalam handphone milik jurnalis MNC TV maka oknum Polisi tersebut diduga dikenakan pasal berlapis yakni tindak kekerasan dan menghalang halangi tugas Jurnalis sesuai undang undang Pers Nomor 40 tahun 1999, siapapun yang menghalangi tugas wartawan penjara 2 tahun dan denda 500 juta. (Red)












