Kepsek SMPN 6 Binamu Lakukan Pungli Perjual Belikan SKL Kepada Siswanya



HALILINTARNEWS.id, JENEPONTO — Β Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan yang menyalahi aturan perundang-undangan, sebagaimana dalam UU nomor 31 tahun 1999 yang diperbaharui dengan UU nomor 20 tahun 2021.

Diketahui pula Pungli merupakan tindakan yang dilakukan oleh oknum pejabat atau pegawai dengan meminta imbalan berupa uang atau barang untuk kepentingan dirinya sendiri tanpa dasar hukum atau aturan yang berlaku.

Hal tersebut sebagaimana Maraknya oknum Kepala sekolah melakukan tindakan pungutan liar terhadap para siswa-siswinya untuk mendapatkan keuntungan pribadi, hal tersebut tentunya sangat meresahkan masyarakat.

Jika nilai hasil semester ujian sudah diperjualbelikan oleh rekan guru di sekolah, maka anak bangsa sebagai harapan generasi muda kita, terancam bodoh yang menggambarkan, bahwa masa depan putra putri kita hancur tak berguna lagi untuk bangsa dan negaranya.

Mungkin hal itulah yang terjadi di SMPN 6 Binamu, sehingga diduga kuat Baso Labo selaku Kepala UPT melakukan pungli atau memperjualbelikan nilai dan SKL terhadap kurang lebih 30 siswanya, pada saat semester ujian akhir sekolah tahun ajaran 2021-2022 sekarang ini.

Hal itu dapat dibuktikan seiring dengan adanya pengakuan beberapa siswa/siswi menyatakan, bahwa mereka pada menyetor ke Bendahara Sekolah senilai 25 ribu untuk nilai dan 30 ribu untuk pembayaran Surat Keterangan Lulus sehingga nominal bernilai 55 ribu atau sebesar kurang lebih 650 ribu rupiah. Jumat, 24/6/2022.

Siswa menjelaskan, bahwa jika pembayaran Nilai itu dilakukan pada waktu selesai semester baru baru ini dan untuk pembayaran SKL itu dilakukan pada Jumat 24/6/2022 melalui Hj. Sumarni selaku bendahara dana BOS di sekolah tersebut.

Kepsek SMP Neg.6 Binamu, Baso Labu saat ditemui di ruang kerjanya

Sekaitan dengan itu, Kepala UPT SMPN 6 Binamu di Kelurahan Balangberu Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, Baso Labo, S.Pd saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat 24/6/2022, di hadapan Tim media membenarkan adanya pembayaran uang SKL dan nilai mapel.

Bacaan Lainnya

“Iya memang benar ada pembayaran surat keterangan lulus ( SKL ) dan pembayaran nilai sebesar 35 ribu rupiah per siswa dengan dalil untuk membatu siswanya yang akan bolak balik melakukan Poto copy.

“Sebenarnya kami juga memikirkan pungutan ini tapi setelah kami tanya siswa/siswi akhirnya diapun setuju, dari pada dia bolak balik ke tempat Poto copy yang didepannya sekolah MAN Binamu yang jelas lebih besar dana yang dia keluarkan apalagi demii untuk menghindari adanya kecelakaan terhadap siswa kami,” ujar Baso Labo.

Lanjut dijelaskannya lebih detail terkait dugaan Pungli yang dilakukannya bahwa 5 ribu rupiah untuk biaya Poto copy dan yang 30 ribu rupiah untuk pembayaran SKL dan Ijazah, jadi total 35 ribu rupiah per siswa dan sampai sekarang baru sekitar 30 orang siswa yang selesai membayar.

Sekaitan dengan dugaan pungli yang disinyalir kuat dilakukan oleh Kepala UPT SMPN 6 Binamu, Baso Labo, akan lanjut dikonfirmsikan ke Kabid SLTP Dikbud Kabupaten Jeneponto, untuk berita selanjutnya.Tim

EditorΒ  Β Β  : Supriadi Sanusi
halilintarnews.id. 2022

PT. Halilintar News Group

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *